Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zero ODOL, Pemerintah Siapkan Aturan Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Angkutan Logistik

Kompas.com - 03/07/2025, 06:01 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah menyiapkan aturan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan logistik sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem logistik yang bebas dari praktik over dimension over load (ODOL).

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian pendapatan bagi sopir dan menciptakan ekosistem transportasi yang adil dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Hermin Esti Setyowati, mengatakan pembahasan tarif ini telah masuk dalam rencana aksi pemerintah.

Baca juga: Buruh Minta Zero ODOL Ditunda, Khawatir Harga Sembako Naik

“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas. Artinya, ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik, itu sudah masuk dalam rencana aksi,” ujar Esti di Jakarta, Rabu (2/7/2025), usai berdiskusi dengan perwakilan sopir truk seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, pembahasan tarif angkutan logistik akan mencakup penetapan batas atas dan bawah guna menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien dan berkelanjutan.

"Ada (tarif batas atas dan tarif batas bawah), nanti akan diatur lebih lanjut untuk aturannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi, yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.

Regulasi tersebut diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di Indonesia.

"Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan ini setelah ini diundangkan, tentunya ini bisa segera diimplementasikan," kata Esti.

Meski segera masuk tahap uji publik, Esti belum memastikan kapan target penyelesaian regulasi tarif batas atas dan batas bawah bagi sopir logistik tersebut.

Sebelumnya, Esti turut mendampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyerap sejumlah aspirasi dari sopir truk di antaranya terkait perlindungan profesi dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307 tentang pelanggaran over load.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, salah satu aspirasi utama yang disampaikan para sopir truk adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.

"Ini sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini," kata Aan.

Pengemudi juga meminta revisi Undang-Undang Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307, karena aturan pelanggaran over load dianggap hanya membebani pengemudi sebagai objek hukum.

Baca juga: Sopir Truk Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Aspirasi Nanti Ditampung

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau