Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Insentif untuk Perusahaan Angkutan Barang Patuh Aturan Zero Odol

Kompas.com - 04/07/2025, 18:07 WIB
Elsa Catriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan berencana memberi insentif bagi perusahaan angkutan barang yang patuh terhadap aturan zero over dimension over load (Odol).

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho menyampaikan hal itu dalam forum diskusi Zero Odol di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

“Aspek penguatan berikutnya, pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar Zero lebih dimensi dan lebih muatan atau Odol,” ujar Yusuf.

Baca juga: Merenungi Nasib Ojol dan ODOL

Selain insentif, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi truk angkutan barang.

Yusuf menyebut salah satu upaya dilakukan dengan menyesuaikan upah sopir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Standard kerja yang layak bagi pengemudi antara lain melalui standarisasi upah pengemudi angkutan barang seperti UMP maupun UMK maupun kesejahteraan lainnya,” kata dia.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya juga menyinggung soal insentif.

Baca juga: Zero ODOL, Pemerintah Siapkan Aturan Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Angkutan Logistik

Menurut AHY, pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif dan disinsentif agar penertiban truk Odol bisa berjalan efektif.

Penertiban truk over dimensi dan over muatan itu ditargetkan mulai berlaku pada 2026.

“Memang ada pembahasan tadi, ada insentif dan disinsentif yang sedang kita hitung supaya ini efektif. Sehingga jangan sampai kita hanya mencegah tapi ada solusi,” ujar AHY, Selasa (6/5/2025), usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau