Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tantiem Komisaris BUMN, Bisa Puluhan Miliar Setahun

Kompas.com - 16/08/2025, 12:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya penghasilan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dari tantiem atau bonus tahunan. Ia menilai, pemberian bonus tersebut kerap tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan.

Tantiem merupakan salah satu komponen penghasilan utama bagi jajaran direksi maupun komisaris BUMN. Idealnya, bonus hanya diberikan ketika perusahaan mencatatkan laba.

Namun, dalam praktiknya, pembayaran tantiem komisaris BUMN tetap dilakukan meskipun perusahaan mencatat rugi, dengan alasan sudah memenuhi capaian kinerja tertentu.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menegaskan, ia telah memerintahkan Danantara untuk menghentikan praktik pembayaran tantiem BUMN yang dinilainya tidak masuk akal. Ia juga menekankan, direksi maupun komisaris yang keberatan dengan kebijakan ini dipersilakan mengundurkan diri.

Baca juga: Mengenal Tantiem, Bonus untuk Komisaris BUMN meski Perusahaan Rugi

Besaran tantiem komisaris BUMN

Dasar hukum maupun besaran tantiem komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

"Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerj a Persero walaupun masih mengalami kerugian," bunyi Pasal 1 Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009.

Dalam regulasi itu disebutkan, pembayaran tantiem BUMN bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan pencapatan target, kesehatan perseroan, kemampuan keuangan, dan merit system.

Dalam penentuan besaran tantiem komisaris BUMN, termasuk tantiem untuk direksi, ditetapkan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) pada awal tahun buku. Kendati begitu, besaran finalnya baru disahkan dalam RUPS.

Nominal tantiem BUMN yang diputuskan di RUPS bisa saja lebih besar dibandingkan dalam RKAP alias mengalami kenaikan, misalnya karena laba tahun berjalan lebih dari target RKAP.

Baca juga: Prabowo Soroti BUMN: Rugi, Komisaris Menumpuk, Tantiem Miliaran

Bahkan, tantiem bisa tetap diberikan ke direksi dan komisaris meski perusahaan BUMN tersebut dalam kondisi merugi.

Berikut ini pembagian besaran tantiem komisaris dan direksi BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009:

  • Direktur utama menerima tantiem 100 persen
  • Direksi lain selain dirut menerima tantiem 90 persen
  • Komisaris utama menerima tantiem 40 persen
  • Komisaris lain selain komut menerima tantiem 36 persen.

Tantiem komisaris BUMN mencapai puluhan miliar

Besaran tantiem komisaris BUMN bisa mencapai puluhan miliar dalam setahun, terutama pada perusahaan-perusahaan BUMN besar seperti Bank Himbara.

Misalnya saja, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2024, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatatkan pemberian bonus terbesar kepada komisaris dan direksi dengan total Rp 1,33 triliun, meningkat 73,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Bonus direksi mencapai Rp 945,86 miliar, dengan rata-rata Rp 78,82 miliar per orang. Komisaris menerima Rp 388,82 miliar, dengan rata-rata Rp 38,88 miliar per orang.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berada di posisi kedua dengan total bonus sebesar Rp 907,85 miliar, meningkat 61 persen yoy.

Bonus direksi mencapai Rp 648 miliar, dengan rata-rata Rp 54 miliar per orang. Komisaris menerima Rp 259,84 miliar, dengan rata-rata Rp 25,98 miliar per orang.

Meskipun berada di posisi keempat dalam nominal total, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencatatkan kenaikan bonus tertinggi dengan lonjakan 82,96 persen yoy, mencapai Rp 576,34 miliar.

Bonus direksi mencapai Rp 403,96 miliar, dengan rata-rata Rp 33,66 miliar per orang. Sementara komisaris menerima Rp 172,38 miliar, dengan rata-rata Rp 15,67 miliar per orang.

Baca juga: Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau