Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dari sejumlah bank umum konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa proses ini merupakan implementasi dari kewajiban regulasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Dian menegaskan bahwa ketentuan spin-off berlaku bagi UUS dengan aset di atas Rp 50 triliun dan/atau ketika total aset UUS telah melebihi 50 persen dari total aset induknya.
Baca juga: BSN Resmi Terima Spin Off UUS BTN, Siap Kejar Aset Rp 100 Triliun
Ilustrasi“Pemisahan Unit Usaha Syariah merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah,” ujarnya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip pada Minggu (23/11/2025).
Menurut dia, kebijakan pemisahan ini bertujuan mendorong UUS melakukan penguatan kelembagaan dan penyesuaian proses bisnis untuk menciptakan industri perbankan syariah yang lebih stabil dan berdaya saing.
“Pada prinsipnya spin-off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan, dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing,” kata Dian.
Hingga saat ini, OJK telah menerima rencana pemisahan UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Baca juga: Spin-Off Unit Syariah, BTN Alihkan Karyawan UUS ke BSN untuk Penugasan 2 Tahun