Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Konser di Indonesia Mahal, Tak Ada Payung Hukum yang Lindungi Konsumen

Kompas.com, 14 Januari 2026, 17:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah perlu mempercepat regulasi penyelenggaraan konser di Indonesia.

Minat generasi muda terhadap konser meningkat dalam beberapa tahun terakhir, tapi aturan khusus belum tersedia.

Manajer Pengaduan dan Hukum YLKI Arianto Harefa menyebut ketiadaan regulasi berpotensi memicu sengketa yang merugikan konsumen.

“Regulasi terkait konser itu masih belum ada, tapi mereka itu biasanya sebelumnya menggunakan peraturan kepolisian terkait penyelenggaraan acara kegiatan yang mengumpulkan orang banyak,” kata dia saat ditemui di kantor YLKI, Rabu (14/1/2026).

Arianto berharap aturan khusus segera hadir. Aturan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi penyelenggara dan penonton.

“Sengketa yang merugikan konsumen itu bisa dihindari atau dicegah,” imbuh dia.

Baca juga: Jadwal Penjualan dan Harga Tiket Konser My Chemical Romance

Ribuan Konsumen Ajukan Aduan Penyelenggaraan Konser

Aduan konsumen terkait konser memuncak pada 2024. Jumlahnya hampir mencapai ribuan laporan. Aduan umumnya disampaikan secara berkelompok atau melalui perwakilan.

YLKI sempat berkirim surat ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk meminta audiensi. Langkah ini ditempuh guna membahas penyelesaian kasus konser.

“Masalah konser ini terletak pada regulasi yang masih belum bisa memayungi dan memberikan dasar hukum memberikan peluang au merugikan konsumen,” ungkap dia.

Manager Pengaduan & Hukum YLKI Arianto Harefa ketika ditemui di kantor YLKI, Rabu (14/1/2026).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Manager Pengaduan & Hukum YLKI Arianto Harefa ketika ditemui di kantor YLKI, Rabu (14/1/2026).

YLKI juga melakukan audiensi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pembahasan menyoroti kebutuhan aturan spesifik konser.

“Konser dimintai anak muda sekarang, tetapi regulasi masih belum bisa melindungi konsumen,” ujar dia.

Baca juga: Konser Reuni Oasis Diprediksi Bikin Inflasi Inggris Merangkak

Perubahan Tempat Penyelenggaraan Konser Rugikan Konsumen

Sejumlah persoalan kerap muncul dalam penyelenggaraan konser. Perubahan lokasi menjadi salah satu sumber masalah. Dampaknya merembet ke perubahan kursi dan kelas tiket.

Perubahan tersebut berujung pada penurunan kelas tiket.
“Yang sebelumnya kelas VIP jadi berubah ke kelas biasa atau reguler,” ujar dia.

Kasus pembatalan konser juga menimbulkan keluhan. Proses pengembalian tiket dinilai berbelit. Batas waktu pengembalian tidak jelas.

“Ada juga pengenaan denda atau pengenaan biaya admin juga yang sering diadukan kepada konsumen,” terang dia.

Banyaknya penyelenggara konser menambah kompleksitas sengketa. Sejumlah penyelenggara berasal dari luar negeri dan belum memiliki izin usaha di Indonesia. Kondisi ini menyulitkan penelusuran hak konsumen.

“Kami kebanyakan menerima kasus konsumen itu konser internasional seperti Coldplay, Ed Sheeran, K Pop, Mayday, Mecimapro (promotor konser),” ungkap dia.

“Konser sendiri masuk ke dalam katergori jasa, tetapi pengawasannya masih sangat lemah,” timpal dia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau