JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah perlu mempercepat regulasi penyelenggaraan konser di Indonesia.
Minat generasi muda terhadap konser meningkat dalam beberapa tahun terakhir, tapi aturan khusus belum tersedia.
Manajer Pengaduan dan Hukum YLKI Arianto Harefa menyebut ketiadaan regulasi berpotensi memicu sengketa yang merugikan konsumen.
“Regulasi terkait konser itu masih belum ada, tapi mereka itu biasanya sebelumnya menggunakan peraturan kepolisian terkait penyelenggaraan acara kegiatan yang mengumpulkan orang banyak,” kata dia saat ditemui di kantor YLKI, Rabu (14/1/2026).
Arianto berharap aturan khusus segera hadir. Aturan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi penyelenggara dan penonton.
“Sengketa yang merugikan konsumen itu bisa dihindari atau dicegah,” imbuh dia.
Baca juga: Jadwal Penjualan dan Harga Tiket Konser My Chemical Romance
Aduan konsumen terkait konser memuncak pada 2024. Jumlahnya hampir mencapai ribuan laporan. Aduan umumnya disampaikan secara berkelompok atau melalui perwakilan.
YLKI sempat berkirim surat ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk meminta audiensi. Langkah ini ditempuh guna membahas penyelesaian kasus konser.
“Masalah konser ini terletak pada regulasi yang masih belum bisa memayungi dan memberikan dasar hukum memberikan peluang au merugikan konsumen,” ungkap dia.
Manager Pengaduan & Hukum YLKI Arianto Harefa ketika ditemui di kantor YLKI, Rabu (14/1/2026).YLKI juga melakukan audiensi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pembahasan menyoroti kebutuhan aturan spesifik konser.
“Konser dimintai anak muda sekarang, tetapi regulasi masih belum bisa melindungi konsumen,” ujar dia.
Baca juga: Konser Reuni Oasis Diprediksi Bikin Inflasi Inggris Merangkak
Sejumlah persoalan kerap muncul dalam penyelenggaraan konser. Perubahan lokasi menjadi salah satu sumber masalah. Dampaknya merembet ke perubahan kursi dan kelas tiket.
Perubahan tersebut berujung pada penurunan kelas tiket.
“Yang sebelumnya kelas VIP jadi berubah ke kelas biasa atau reguler,” ujar dia.
Kasus pembatalan konser juga menimbulkan keluhan. Proses pengembalian tiket dinilai berbelit. Batas waktu pengembalian tidak jelas.
“Ada juga pengenaan denda atau pengenaan biaya admin juga yang sering diadukan kepada konsumen,” terang dia.
Banyaknya penyelenggara konser menambah kompleksitas sengketa. Sejumlah penyelenggara berasal dari luar negeri dan belum memiliki izin usaha di Indonesia. Kondisi ini menyulitkan penelusuran hak konsumen.
“Kami kebanyakan menerima kasus konsumen itu konser internasional seperti Coldplay, Ed Sheeran, K Pop, Mayday, Mecimapro (promotor konser),” ungkap dia.
“Konser sendiri masuk ke dalam katergori jasa, tetapi pengawasannya masih sangat lemah,” timpal dia.