Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Nilai Skema Cicilan Tadpole Pinjol Berpotensi Rugikan Konsumen

Kompas.com, 21 Januari 2026, 16:46 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tadpole dalam pinjaman online (pinjol) berpotensi merugikan konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, skema cicilan tadpole rentan menyebabkan gagal bayar pada konsumen dan kemudian akan berdampak pada bisnis perusahaan pinjol itu sendiri.

Pasalnya, skema pinjaman ini menempatkan sebagian besar beban pembayaran di awal masa pinjaman sehingga konsumen langsung terbebani membayar cicilan yang besar.

"YLKI menilai skema bisnis tidak boleh memberatkan konsumen dan berkelanjutan bagi pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Nilai Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen, YLKI Dukung Gugatan ke MK

Selain itu, cicilan besar di awal sering kali mendorong peminjam untuk mencari pinjaman tambahan demi tetap bisa membayar kewajiban mereka dan menghindari gagal bayar pada pinjaman yang sedang berjalan.

Kondisi ini dapat menciptakan siklus utang yang membuat peminjam menjadi terjebak. Terlebih jika pinjaman kedua tersebut juga menggunakan skema tadpole.

"Pembayaran di awal yang besaran persentase komponen bunga lebih besar dibandingkan yang pokoknya, tentu akan membuat konsumen terjebak pada bunga utang apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar," jelasnya.

Oleh karenanya, YLKI mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang skema tadpole karena dinilai tidak memberikan keadilan kepada konsumen.

Baca juga: Dinilai Rugikan Peminjam, OJK Perlu Atur Skema Pembayaran Pinjol Tadpole

Untuk diketahui, saat ini OJK tengah membatasi skema tadpole dengan mewajibkan tiga syarat, yaitu penyelenggara wajib mematuhi batasan manfaat ekonomi sesuai regulasi, memastikan transparansi penuh kepada borrower dan lender, dan kualitas pendanaan harus terjaga dengan TWP90 di bawah 5 persen.

Alih-alih menggunakan skema tadpole, Rio mengusulkan agar penyelenggara pinjol menggunakan skema cicilan flat dengan tetap melihat kemampuan membayar konsumen sehingga mengurangi potensi gagal bayar.

Sebagai informasi, skema tadpole tengah menjadi perhatian publik. Riset Segara Research Institute yang diluncurkan pada Desember 2025 menunjukkan banyak peminjam pindar tidak sepenuhnya menyadari dampak skema tersebut, terutama karena mengajukan pinjaman dalam kondisi darurat.

Dalam skema tadpole, tingkat bunga efektif naik hingga 4-5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal sehingga berpotensi melanggar batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau