JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tadpole dalam pinjaman online (pinjol) berpotensi merugikan konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, skema cicilan tadpole rentan menyebabkan gagal bayar pada konsumen dan kemudian akan berdampak pada bisnis perusahaan pinjol itu sendiri.
Pasalnya, skema pinjaman ini menempatkan sebagian besar beban pembayaran di awal masa pinjaman sehingga konsumen langsung terbebani membayar cicilan yang besar.
"YLKI menilai skema bisnis tidak boleh memberatkan konsumen dan berkelanjutan bagi pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Nilai Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen, YLKI Dukung Gugatan ke MK
Selain itu, cicilan besar di awal sering kali mendorong peminjam untuk mencari pinjaman tambahan demi tetap bisa membayar kewajiban mereka dan menghindari gagal bayar pada pinjaman yang sedang berjalan.
Kondisi ini dapat menciptakan siklus utang yang membuat peminjam menjadi terjebak. Terlebih jika pinjaman kedua tersebut juga menggunakan skema tadpole.
"Pembayaran di awal yang besaran persentase komponen bunga lebih besar dibandingkan yang pokoknya, tentu akan membuat konsumen terjebak pada bunga utang apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar," jelasnya.
Oleh karenanya, YLKI mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang skema tadpole karena dinilai tidak memberikan keadilan kepada konsumen.
Baca juga: Dinilai Rugikan Peminjam, OJK Perlu Atur Skema Pembayaran Pinjol Tadpole
Untuk diketahui, saat ini OJK tengah membatasi skema tadpole dengan mewajibkan tiga syarat, yaitu penyelenggara wajib mematuhi batasan manfaat ekonomi sesuai regulasi, memastikan transparansi penuh kepada borrower dan lender, dan kualitas pendanaan harus terjaga dengan TWP90 di bawah 5 persen.
Alih-alih menggunakan skema tadpole, Rio mengusulkan agar penyelenggara pinjol menggunakan skema cicilan flat dengan tetap melihat kemampuan membayar konsumen sehingga mengurangi potensi gagal bayar.
Sebagai informasi, skema tadpole tengah menjadi perhatian publik. Riset Segara Research Institute yang diluncurkan pada Desember 2025 menunjukkan banyak peminjam pindar tidak sepenuhnya menyadari dampak skema tersebut, terutama karena mengajukan pinjaman dalam kondisi darurat.
Dalam skema tadpole, tingkat bunga efektif naik hingga 4-5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal sehingga berpotensi melanggar batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang