JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyampaikan protes keras karena kontainer pengiriman tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum GINSI Subandi, mengatakan perusahaan operator terminal peti kemas di pelabuhan tidak mau menerbitkan gate pass atau TILA (dokumen tanda cetak) untuk sementara waktu.
Dokumen itu menjadi syarat bagi pelaku usaha untuk mengambil barangnya dari pelabuhan.
“Kebijakan pelabuhan tidak mengeluarkan gate pass atau TILA bagi pemilik barang yang akan menarik kargonya dari pelabuhan merupakan kebijakan ngawur,” kata Subandi saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Ini Instruksi Menhub Atasi Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk
Subandi menuturkan, pengusaha tidak bisa mengeluarkan kargonya dari pelabuhan hingga 29 Maret.
Menurutnya, jika dalam 14 hari pengusaha tidak bisa mengambil kargo dari pelabuhan, mereka harus membayar denda kontainer (demurrage) 80 dollar Amerika Serikat (AS) per hari (free time 7 hari).
Pemilik barang juga harus membayar penumpukan di pelabuhan dengan biaya Rp 255.000 per kontainer.
Nominal tersebut belum ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
“Jika 14 sama dengan sekitar Rp 3.040.000 per kontainer 20 FT (free time) per hari. Jika ada 140.000 kontainer (biaya yang ditanggung) Rp 400 miliaran,” ujar Subandi.
Selain itu, para pengusaha juga kehilangan kesempatan atau peluang untuk berjualan.
Dengan menghitung rata-rata kontainer yang keluar dari pelabuhan 10.000 unit, maka dalam 14 hari saja sebanyak 140.000 kontainer tertahan.
Mereka harus menanggung biaya demurrage (biaya kelebihan waktu berlabuh) sebanyak 560 dollar AS per kontainer selama 7 hari maka total uang yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1,33 triliun.
“Diperkirakan ratusan miliar kerugian pemilik barang akibat denda demurrage kontainer dan bahkan bisa triliunan jika ditambah dengan terhentinya kegiatan produksi dan tidak bisa berusaha,” kata Subandi.
Ia menilai, kebijakan tersebut ngawur karena ditetapkan tanpa melalui dialog dengan pengusaha maupun asosiasi yang mewakili.
Penundaan penerbitan TILA mengakibatkan pasokan bahan baku industri terganggu.
“Kenapa sekalian aja industri-industri ditutup biar tidak ada perusahaan yang jalan, kegiatan ekonomi mati dan jalanan tidak macet,” kata Subandi.
Kompas.com telah menghubungi Direktur Operasi New Priok Container Terminal One Rino Wisnu Putro, untuk meminta konfirmasi terkait persoalan ini. Namun hingga berita ini tayang, belum ada respons.
Baca juga: Buruh Sampaikan Aspirasi, SPTP Pastikan Terminal Peti Kemas Bagendang Tetap Beroperasi Normal
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang