Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Protes Kargo Tak Bisa Keluar dari Pelabuhan: Bisa Rugi Triliunan

Kompas.com, 16 Maret 2026, 22:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyampaikan protes keras karena kontainer pengiriman tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Umum GINSI Subandi, mengatakan perusahaan operator terminal peti kemas di pelabuhan tidak mau menerbitkan gate pass atau TILA (dokumen tanda cetak) untuk sementara waktu.

Dokumen itu menjadi syarat bagi pelaku usaha untuk mengambil barangnya dari pelabuhan.

“Kebijakan pelabuhan tidak mengeluarkan gate pass atau TILA bagi pemilik barang yang akan menarik kargonya dari pelabuhan merupakan kebijakan ngawur,” kata Subandi saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Ini Instruksi Menhub Atasi Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk

Subandi menuturkan, pengusaha tidak bisa mengeluarkan kargonya dari pelabuhan hingga 29 Maret.

Menurutnya, jika dalam 14 hari pengusaha tidak bisa mengambil kargo dari pelabuhan, mereka harus membayar denda kontainer (demurrage) 80 dollar Amerika Serikat (AS) per hari (free time 7 hari).

Pemilik barang juga harus membayar penumpukan di pelabuhan dengan biaya Rp 255.000 per kontainer.

Nominal tersebut belum ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

“Jika 14 sama dengan sekitar Rp 3.040.000 per kontainer 20 FT (free time) per hari. Jika ada 140.000 kontainer (biaya yang ditanggung) Rp 400 miliaran,” ujar Subandi.

Selain itu, para pengusaha juga kehilangan kesempatan atau peluang untuk berjualan.

Dengan menghitung rata-rata kontainer yang keluar dari pelabuhan 10.000 unit, maka dalam 14 hari saja sebanyak 140.000 kontainer tertahan.

Mereka harus menanggung biaya demurrage (biaya kelebihan waktu berlabuh) sebanyak 560 dollar AS per kontainer selama 7 hari maka total uang yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1,33 triliun.

“Diperkirakan ratusan miliar kerugian pemilik barang akibat denda demurrage kontainer dan bahkan bisa triliunan jika ditambah dengan terhentinya kegiatan produksi dan tidak bisa berusaha,” kata Subandi.

Ia menilai, kebijakan tersebut ngawur karena ditetapkan tanpa melalui dialog dengan pengusaha maupun asosiasi yang mewakili.

Penundaan penerbitan TILA mengakibatkan pasokan bahan baku industri terganggu.

“Kenapa sekalian aja industri-industri ditutup biar tidak ada perusahaan yang jalan, kegiatan ekonomi mati dan jalanan tidak macet,” kata Subandi.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Operasi New Priok Container Terminal One Rino Wisnu Putro, untuk meminta konfirmasi terkait persoalan ini. Namun hingga berita ini tayang, belum ada respons.

Baca juga: Buruh Sampaikan Aspirasi, SPTP Pastikan Terminal Peti Kemas Bagendang Tetap Beroperasi Normal

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau