Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai: Kebijakan Produk Tembakau Harus Pertimbangkan Fiskal Negara

Kompas.com, 16 Maret 2026, 19:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata mengatakan pengaturan produk tembakau bukan sekadar masalah satu sektor.

Ia menjelaskan dari sisi fiskal, terdapat empat pilar utama yang menjadi landasan pertimbangan, yaitu penerimaan negara, keberlangsungan industri, nasib tenaga kerja, serta perlindungan terhadap petani.

Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan perlu memberi jalan yang jelas bagi seluruh pihak terlibat agar tidak ada sektor yang dirugikan secara sepihak.

Baca juga: AMTI: Sumbangan Industri Tembakau Ke Negara Rp 300 T, BUMN Rp 80 T

Ilustrasi petani tembakau. PIXABAY/TRANTHANGNHAT Ilustrasi petani tembakau.

Dia merujuk nasib produk tembakau yang memiliki karakteristik teknis cukup kompleks.

"Jadi artinya itu adalah fresh money untuk APBN kita dan itu kita perlu antisipasi. Sehingga ke depan itu juga perlu mempertimbangkan penerimaan negara," kata Djaka dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Apalagi papar Djaka, data menunjukkan bahwa pendapatan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada 2025 misalnya, industri hasil tembakau (IHT) telah menyumbang Rp 211,9 triliun terhadap negara.

Baca juga: Tergencet Aturan, Petani Tembakau: Kami Sangat Memohon Presiden Bapak Prabowo...

Ia mengingatkan regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal agar menghindari aturan yang terlampau ketat, sehingga pengawasan perlu betul-betul dipersiapkan.

Terlebih adanya krisis global dan ekonomi geopolitik yang bisa mengancam pertumbuhan ekonomi nasional.

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi.THINKSTOCKS Ilustrasi pertumbuhan ekonomi.

"Karena sekarang ini yang dibutuhkan kan pertumbuhan ekonomi 6 persen, ke depan sampai 8 persen. Lalu sekarang sedang ada krisis global dan ekonomi geopolitik global," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono menyatakan komitmen pemerintah untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga: Nikotin Rokok Dibatasi 1 Mg, Industri Tembakau Lokal Terancam Gulung Tikar 

Dalam proses uji publik ini, pemerintah telah mendengarkan pandangan dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau secara langsung.

Sukadiono menekankan Kemenko PMK tidak hanya sekadar formalitas dalam menampung masukan tersebut.

Setiap masukan akan menjadi landasan basis data yang kuat dalam penyempurnaan kebijakan.

Ia menegaskan setiap poin keberatan maupun saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi tim kajian sebelum melangkah ke tahap pengambilan keputusan akhir.

Baca juga: Kementan: Industri Hasil Tembakau Sumbang Rp 300 T Ke Negara

Adapun setelah uji publik, agenda selanjutnya yakni penyempurnaan materi kajian, pembahasan dalam rapat eselon I antar kementerian, hingga pada rapat koordinasi tingkat menteri.

"Jadi, ini masih tahap pleno awal ya, masih ada proses yang cukup panjang," katanya.

Sesuai dengan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, dalam Pasal 6 dijelaskan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis lainnya, di antaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Penulis: Danang Triatmojo | Editor: Wahyu Aji)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bea Cukai Sebut Kebijakan Produk Tembakau Harus Pertimbangkan Fiskal Negara

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau