JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata mengatakan pengaturan produk tembakau bukan sekadar masalah satu sektor.
Ia menjelaskan dari sisi fiskal, terdapat empat pilar utama yang menjadi landasan pertimbangan, yaitu penerimaan negara, keberlangsungan industri, nasib tenaga kerja, serta perlindungan terhadap petani.
Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan perlu memberi jalan yang jelas bagi seluruh pihak terlibat agar tidak ada sektor yang dirugikan secara sepihak.
Dia merujuk nasib produk tembakau yang memiliki karakteristik teknis cukup kompleks.
"Jadi artinya itu adalah fresh money untuk APBN kita dan itu kita perlu antisipasi. Sehingga ke depan itu juga perlu mempertimbangkan penerimaan negara," kata Djaka dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Apalagi papar Djaka, data menunjukkan bahwa pendapatan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 2025 misalnya, industri hasil tembakau (IHT) telah menyumbang Rp 211,9 triliun terhadap negara.
Ia mengingatkan regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal agar menghindari aturan yang terlampau ketat, sehingga pengawasan perlu betul-betul dipersiapkan.
Terlebih adanya krisis global dan ekonomi geopolitik yang bisa mengancam pertumbuhan ekonomi nasional.
"Karena sekarang ini yang dibutuhkan kan pertumbuhan ekonomi 6 persen, ke depan sampai 8 persen. Lalu sekarang sedang ada krisis global dan ekonomi geopolitik global," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono menyatakan komitmen pemerintah untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam proses uji publik ini, pemerintah telah mendengarkan pandangan dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau secara langsung.
Sukadiono menekankan Kemenko PMK tidak hanya sekadar formalitas dalam menampung masukan tersebut.
Setiap masukan akan menjadi landasan basis data yang kuat dalam penyempurnaan kebijakan.
Ia menegaskan setiap poin keberatan maupun saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi tim kajian sebelum melangkah ke tahap pengambilan keputusan akhir.
Adapun setelah uji publik, agenda selanjutnya yakni penyempurnaan materi kajian, pembahasan dalam rapat eselon I antar kementerian, hingga pada rapat koordinasi tingkat menteri.
"Jadi, ini masih tahap pleno awal ya, masih ada proses yang cukup panjang," katanya.
Sesuai dengan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, dalam Pasal 6 dijelaskan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis lainnya, di antaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Penulis: Danang Triatmojo | Editor: Wahyu Aji)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bea Cukai Sebut Kebijakan Produk Tembakau Harus Pertimbangkan Fiskal Negara
https://money.kompas.com/read/2026/03/16/192143126/bea-cukai-kebijakan-produk-tembakau-harus-pertimbangkan-fiskal-negara