JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan aturan kerja dari rumah atau work from home bagi karyawan swasta melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, aturan tersebut masih disusun agar sesuai dengan kebutuhan tiap sektor usaha.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Airlangga Tegaskan Stok BBM Aman dan Fiskal Terjaga di Tengah Tekanan Global
Surat edaran itu juga akan mengatur efisiensi energi di lingkungan kerja.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” katanya.
Airlangga menegaskan, tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Sejumlah sektor tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan. Sekali lagi, sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujarnya.
Ia merinci, layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap berjalan normal. Sektor strategis juga tidak masuk dalam kebijakan ini.
“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tegas Airlangga.
Baca juga: WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Airlangga: ASN dan Swasta Didorong Lebih Efisien
Kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara diatur terpisah melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri. Skema ini berlaku satu hari setiap pekan, setiap Jumat mulai 1 April.
Airlangga menjelaskan, pemilihan hari Jumat mempertimbangkan jam kerja yang lebih singkat dibanding hari lain.
“Dipilih hari Jumat karena sebagian kementerian sudah menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan sejak pascapandemi Covid-19. Selain itu, Jumat juga memiliki jam kerja yang tidak penuh seperti Senin hingga Kamis,” ujarnya.