Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Enggan Beberkan Alasan Cari Dito Mahendra di Kasus Dugaan TPPU Nurhadi

Kompas.com - 10/01/2023, 10:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengungkapkan alasan mencari Dito Mahendra yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Dito Mahendra dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam mengusut TPPU Nurhadi, penyidik membuktikan bahwa uang korupsi yang diterima oleh tersangka Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomi.

“Termasuk, apakah ada kerjasama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Berhenti Mencari Dito Mahendra

Namun, Ali enggan menjawab apakah uang hasil korupsi Nurhadi mengalir kepada Dito Mahendra.

Menurutnya, materi tersebut tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi perkara.

Ali hanya menegaskan bahwa keterangan Nurhadi sangat dibutuhkan dalam penyidikan dugaan TPPU Nurhadi.

“Terkait itu (dugaan aliran dana Nurhadi ke Dito) enggak bisa kami sampaikan,” ujar Ali Fikri.

Ia mengatakan, Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

KPK bahkan telah mendatangi kediaman Dito Mahendra sebagaimana tertera di catatan resmi kependudukan. Tetapi, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra

KPK lantas meminta siapapun pihak yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melapor.

Ali juga mengingatkan kepada Dito Mahendra bahwa sebagai saksi ia memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

“Seharusnya dia (Dito) konfirmasi ke KPK. Kemudian, apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak, kami terus lakukan upaya kedepan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil wiraswasta, Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, ia belum juga mendatangi meja penyidik.

Untuk diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau