JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri proyek pekerjaan yang ada.
"Itu terkait dengan pekerjaan-pekerjaannya, nah ini ke Lampung nyarinya. Jadi perusahaannya bukan perusahaan dari OKU," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Asep mengatakan, penyidik sedang mendalami keterlibatan pejabat di Lampung Tengah dalam kasus korupsi di Dinas PUPR OKU.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Namun, ia menduga, keterlibatan pejabat tersebut bersifat personal.
"Itu yang sedang kita dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan, atau memang ada juga, mungkin kalau secara kelembagaan sih kayaknya sih tidak. Ini mungkin saling kenal antara pejabat di sini dan pejabat di sana secara person," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4/2025).
"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE (Barang bukti elektronik) ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: KPK Ungkap KONI Jatim Terima Proyek dari Dana Hibah, Anggaran Diatur buat Hindari Lelang
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang