Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Kiriman Cushion untuk Rachel Vennya, Bea Cukai Jelaskan Aturannya

Kompas.com - 23/04/2025, 15:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial kejadian yang menimpa selebgram Rachel Vennya.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, Rachel Vennya menceritakan dirinya mendapatkan kiriman 60 buah cushion dari Korea, namun ditahan Bea Cukai.

Rachel juga memastikan kepada Bea Cukai bahwa kosmetik tersebut merupakan hadiah sehingga tak akan diperdagangkan.

"Aku sudah kasih tahu ke Bea Cukai kalau ini gift. Aku nggak bakal jual lagi karena aku mau bikin video, aku mau bikin konten tentang cushion TIRTIR," kata Rachel Vennya dalam video tersebut.

Meski demikian, Rachel juga mengatakan, pihak Bea Cukai awalnya akan merilis 20 buah cushion.

Baca juga: Siapa Saja yang Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus? Ada Nama Jokowi

Namun, akhirnya kosmetik tersebut tetap ditahan dan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

"Ya sudah nggak apa-apa, aku enggak ambil PR Package-nya biar buat teman-teman yang di Bea Cukai, biar tetap glowing karena pakai cushion," ujarnya.

Penjelasan Bea Cukai

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengatakan, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk barang yang dinyatakan hadiah, diperlakukan sebagai barang impor.

"Seluruh barang yang dikirim ke Indonesia, termasuk melalui mekanisme barang kiriman dan dinyatakan sebagai hadiah, diperlakukan sebagai barang impor. Oleh karena itu, pengiriman produk berupa cushion sebagaimana dimaksud diproses sesuai dengan ketentuan barang kiriman," kata Nirwala saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Prabowo: Enggak Usah Takut Saham Naik Turun, Kita Aman Selama Bisa Produksi Pangan

Nirwala menjelaskan, dalam proses impor, terdapat dua aspek utama yang harus dipenuhi agar barang dapat diberikan persetujuan masuk, yaitu perizinan impor dalam hal barang yang tergolong dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas), serta pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.

Dia mengatakan, terkait aspek perizinan, produk cushion dikategorikan sebagai produk kosmetik.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, impor produk kosmetik untuk keperluan pribadi melalui mekanisme barang kiriman dibatasi maksimal 20 buah per penerima.

Sementara itu, dari sisi kepabeanan, barang kiriman dengan nilai lebih dari 3 Dollar Amerika Serikat (AS) dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Prabowo soal Kondisi RI: Ada yang Bilang Saya Dibohongi Menteri, Tidak

"Berdasarkan hal tersebut, barang kiriman yang dimaksud diberikan izin masuk jika sebanyak 20 buah dan dikenakan bea masuk dan pajak impor karena nilai kiriman melebihi ambang batas bebas pajak," tuturnya.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, sisa barang yang melebihi ketentuan jumlah maksimal, penerima barang dapat mengurus perizinan lebih lanjut ke BPOM atau mengajukan permohonan untuk dilakukan reekspor.

"Apabila tidak dilakukan, maka barang tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk di antaranya dimusnahkan," ucap dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau