JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menyambangi Kejaksaan Agung untuk mendalami pernyataan dari advokat Marcella Santoso yang sempat mengatakan terlibat dalam pembuatan konten negatif terkait rancangan undang-undang (RUU) TNI.
Diketahui, Marcella yang kini menyandang status tersangka dalam kasus perintangan penyidikan beberapa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membuat konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan hingga lembaga pemerintah lain, termasuk TNI.
“Kami juga datang ke sini menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang tersangka beberapa kasus, yang kemarin sudah sempat dirilis di press conference dengan Kejaksaan,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat ditemui di lobi Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Bikin Konten Indonesia Gelap, Kini Membantah
Kristomei mengatakan, kedatangannya ini untuk mendalami keterlibatan dan motif Marcella serta timnya dalam membuat konten negatif terkait RUU TNI dan tagar Indonesia Gelap.
“Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung ini, dari Marcella Santoso ini,” lanjutnya.
Baca juga: Marcella Santoso Bantah Pernah Buat Konten Negatif soal RUU TNI dan Indonesia Gelap
Kristomei belum menyebutkan apakah TNI akan membuat laporan khusus terkait dengan petisi ini.
Saat ini, pihaknya masih mendalami terkait motif para pelaku membuat dan menyebarkan konten negatif yang menjatuhkan nama institusi.
“Kenapa sih diramaikan, apa motivasinya, ini yang perlu kami dalami. Dan, siapa sih aktor yang meributkan ini, dan kenapa, itu yang harus kita tahu. Sehingga, masyarakat dibuat gaduh hari ini dengan narasi-narasi negatif atau konten-konten negatif tadi,” kata Kristomei lagi.
Dia mengatakan, tidak hanya keterlibatan Marcella yang akan didalami, tetapi juga beberapa pihak lain yang diketahui membuat dan menyebarkan konten.
Misalnya, M Adhiya Muzzaki yang diketahui menggerakkan buzzer untuk isu ini.
Baca juga: Peran Adhiya Muzakki, Bos Buzzer yang Rintangi Kasus Timah-Impor Gula
“Yang buzzer, orang-orang tertentu yang punya kewenangan bisa membayar untuk meramaikan lagi di media sosial. Dan, seperti itulah kira-kira yang perlu kita cari tahu,” kata Kristomei lagi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini