JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas beberapa isu terkini antara kedua lembaga.
Salah satu yang dibahas adalah soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini, yang pertama adalah bersilaturahmi. Ke Kapuspenkum, ke Jampidmil, sekaligus juga kami berkoordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan,” ujar Kristomei seusai pertemuan, Jumat (20/6/2025).
Kristomei mengatakan, saat ini, TNI dan Kejaksaan Agung masih terus berkoordinasi untuk membahas pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
Baca juga: Komjak: Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Visi Jangka Panjang Prabowo
Pengamanan ini akan dilaksanakan sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan dan akan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
“Dalam rangka pengamanan ini, kan nanti ada permintaan dari Kejaksaan. Misalnya, berapa banyak yang diminta, kemudian ancamannya apa, sehingga TNI sudah bisa menyiapkan prajuritnya dalam rangka pengamanan Kejaksaan,” lanjutnya.
Kristomei memastikan, semua pengamanan ini akan memiliki standar operasional prosedur yang patut ditaati oleh para personel.
Diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Apa Saja yang Diatur Dalam Perpres Perlindungan Jaksa?
Pasal 4 perpres tersebut mengatur perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri.
Pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.
Kemudian, Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud, yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.
Selain itu, Pasal 3 menyebutkan perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini