JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad menilai, putusan Presiden Prabowo memberi amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disebut punya muatan politik.
"Keputusan presiden itu bukan sekadar punya dimensi hukum, tetapi pasti punya muatan politik, itu satu. Kedua, pasti punya implikasi politik. Yang ketiga, pasti punya pertimbangan politik," ucap Nyarwi, dikutip dalam obrolan Gaspol Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).
Selain karena privilege yang dimiliki Presiden, Nyarwi menyebut keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini pasti ada pertimbangan lainnya.
"Katakanlah menata sesuatu yang dianggap, Presiden perlu turun tangan. Menurut saya, ada hal-hal tertentu yang itu layak diberikan atau pantas dan bahkan mungkin harus (diberikan)," tuturnya.
Baca juga: Prabowo Dinilai Raih Simpati Publik lewat Abolisi Tom Lembong
Nyarwi menyinggung pernyataan dari para "pembantu Prabowo" yang menjelaskan bahwa putusan ini demi persatuan dan menjaga harmoni.
"Dari para pembantu Presiden, tokoh-tokoh yang ada di lingkaran istana itu misalnya (bilang) ini demi persatuan, katakanlah untuk menjaga harmoni, penting bagi rekonsiliasi dan seterusnya," ucapnya.
Pemberian abolisi untuk Tom ini dinilai Nyarwi juga mampu membuat Prabowo mendapat simpati di kalangan pendukung Tom Lembong yang kecewa oleh putusan majelis hakim.
Bukan tidak mungkin, koneksi Prabowo dengan basis pendukung maupun masyarakat umum akan menguat secara psikologis atas kebijakan abolisi.
"Ini yang disebut membangun rekonsiliasi, persatuan, harmoni, itu di sana. Bukan sekadar ke elite saja," kata Nyarwi.
Baca juga: Pemerintah Diminta Jelaskan Alasan Beri Ampunan untuk Hasto dan Tom Lembong
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada elite PDI-P Hasto Kristiyanto.
DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lainnya pada 31 Juli 2025.
Amnesti berarti hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto, yakni 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan, dihapuskan sepenuhnya secara hukum.
Statusnya sebagai terpidana secara resmi dinyatakan tidak pernah ada.
Baca juga: Tom Lembong Bakal Menulis Buku soal Pengalamannya Jadi Tahanan
Secara bersamaan, DPR dan Presiden Prabowo juga menyetujui abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan, bukan hanya pelaksanaan hukuman, tetapi juga putusan maupun penuntutan.
Status hukum terhadapnya dihapuskan sepenuhnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini