JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) ini berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri pada pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, Divisi Propam Polri juga mengundang pengawas eksternal untuk ikut mengawasi, salah satunya adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Habis Etik, Terbitlah Pidana bagi Brimob Pelindas Affan Kurniawan
“Jam 09.00 insya Allah aku hadir di TNCC,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada Kompas.com, Rabu.
Kompol Cosmas bakal menjalani sidang etik terkait kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
Danyon Resimen IV Korbrimob Polri itu diketahui duduk di sebelah Bripka Rohmat, driver atau sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojol hingga tewas.
Divpropam juga bakal menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September 2025, atau besok.
Baca juga: Kompolnas Sebut Sanksi Berat Menanti Oknum Brimob yang Lindas Affan, Pemecatan hingga Pidana
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat diduga terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan dimasukkan dalam kategori sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Sidang terhadap lima anggota dengan kategori sedang akan digelar setelahnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini