JAKARTA, KOMPAS.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Muzaffar Salim, menuai sorotan publik.
Polisi menyebut keduanya terlibat dalam dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Namun, Lokataru Foundation dan LBH Jakarta menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural sejak awal penangkapan.
Ia dijerat Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak karena diduga menghasut, menyebarkan informasi bohong, serta melibatkan anak di bawah umur dalam aksi.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
Menurut keterangan saksi dari Lokataru, penangkapan Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam berlangsung janggal:
Sekitar 10 orang berpakaian hitam datang ke kantor Lokataru tanpa penjelasan detail.
Delpedro hanya diperlihatkan selembar kertas kuning yang disebut surat penangkapan, tetapii isinya tidak dibacakan.
Disebut adanya ancaman pidana 5 tahun serta rencana penyitaan barang, termasuk laptop, tetapi tanpa uraian resmi.
Proses penangkapan berlangsung cepat, disaksikan satpam setempat, dengan enam mobil yang mengawal.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
LBH Jakarta menilai penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” kata Fadhil.
Baca juga: Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Banyak Digaungkan Influencer?
Tak hanya Delpedro, staf Lokataru, Muzaffar Salim, juga ditangkap dini hari di kantin belakang Polda Metro Jaya.
Menurut tim advokasi Lokataru, proses penangkapan berlangsung mendadak.