Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kejanggalan Penangkapan Delpedro dan Satu Staf Menurut LBH dan Lokataru

Kompas.com - 03/09/2025, 06:46 WIB
Mohamad Bintang Pamungkas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Muzaffar Salim, menuai sorotan publik.

Polisi menyebut keduanya terlibat dalam dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Namun, Lokataru Foundation dan LBH Jakarta menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural sejak awal penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.

Ia dijerat Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak karena diduga menghasut, menyebarkan informasi bohong, serta melibatkan anak di bawah umur dalam aksi.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?

Kejanggalan Penangkapan Delpedro dan Staf Menurut Lokataru dan LBH

Menurut keterangan saksi dari Lokataru, penangkapan Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam berlangsung janggal:

Sekitar 10 orang berpakaian hitam datang ke kantor Lokataru tanpa penjelasan detail.

Delpedro hanya diperlihatkan selembar kertas kuning yang disebut surat penangkapan, tetapii isinya tidak dibacakan.

Disebut adanya ancaman pidana 5 tahun serta rencana penyitaan barang, termasuk laptop, tetapi tanpa uraian resmi.

Proses penangkapan berlangsung cepat, disaksikan satpam setempat, dengan enam mobil yang mengawal.

“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

LBH Jakarta menilai penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.

“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” kata Fadhil.

Baca juga: Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Banyak Digaungkan Influencer?

Tak hanya Delpedro, staf Lokataru, Muzaffar Salim, juga ditangkap dini hari di kantin belakang Polda Metro Jaya.

Menurut tim advokasi Lokataru, proses penangkapan berlangsung mendadak.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet di Cibubur, Rekayasa Lalin Disiapkan Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet di Cibubur, Rekayasa Lalin Disiapkan Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Megapolitan
Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta–Sumatera, 7 Motor Disita
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta–Sumatera, 7 Motor Disita
Megapolitan
Pembunuh Bocah di Pondok Pinang Sempat Dirawat Seminggu Sebelum Tewas
Pembunuh Bocah di Pondok Pinang Sempat Dirawat Seminggu Sebelum Tewas
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau