Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol

Kompas.com - 03/09/2025, 20:01 WIB
Irfan Kamil,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Usai diberhentikan dengan tidak hormat, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.

"Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujar Kompol Cosmas yang tangisnya pecah saat menyampaikan permohonan maafnya itu.

Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Baca juga: DPR Akan Koordinasi ke Polri untuk Pilah Pedemo yang Bisa Dibebaskan

Tangkapan layar cuplikan video kendaraan taktis (rantis) berjenis Barracuda milik Brimob pada aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, yang melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025).X.com Tangkapan layar cuplikan video kendaraan taktis (rantis) berjenis Barracuda milik Brimob pada aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, yang melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Perbuatan tercela

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.

"Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang.

Ada tujuh orang polisi terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas adalah salah satunya.

Baca juga: Kompolnas Nilai Sidang Etik Kompol Cosmas Pelindas Ojol Sudah Komprehensif

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.

“Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau