JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menggelar sidang etik pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, selama 11 jam.
“Dari pukul 09.00 WIB dan sekira sampai dengan pukul 19.40 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Dipecat Polri, Kompol Cosmas Dinilai Tak Profesional Tangani Aksi
Kompol Cosmas adalah Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri. Dia divonis melanggar etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berisi Ketua Irjen Merdisyam dan Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto.
Anggota KKEP adalah Kombes Heri Setiawan, Kombes Yudi Wiyono, dan AKBP Christian Tonato Simamora.
Sidang etik barusan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Komnas HAM.
“Secara eksternal diawasi langsung dengan Kompolnas Bapak Choirul Anam, dan juga tadi ada Komnas HAM, dan juga dari Kementerian HAM, turut melihat pelaksanaan hari ini,” kata dia.
Baca juga: Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Maka, Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat atau memecat Kompol Cosmas.
Baca juga: Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.
Dalam peristiwa pelindasan, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini