MAKASSAR, KOMPAS.com — Seorang anggota Polri berinisial Bripka TS yang bertugas di Mapolrestabes Makassar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah mangkir dari tugas selama kurang lebih enam bulan tanpa keterangan.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan disaksikan ratusan personel kepolisian.
Dalam kegiatan itu, upacara PTDH dilakukan secara simbolis atau in absentia, karena Bripka TS tidak hadir dalam prosesi.
Sebagai simbol pemberhentian, foto dinas Bripka TS dicoret tanda silang dengan spidol oleh Kapolrestabes Makassar.
Baca juga: Polres Palopo Telusuri Dugaan Oknum Polisi Terlibat Bentrokan Warga di Luwu
Arya menjelaskan, keputusan PTDH terhadap Bripka TS dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka TS sah meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024, atau selama enam bulan berturut-turut.
"Pelanggaran tersebut masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Arya kepada wartawan, Senin.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian Bripka TS berlaku mulai 31 Mei 2025, dan ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono.
"PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran secara etika tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan tahun 2024," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Bripda TW Pelaku Pengeroyokan di Mamuju Kabur dari Kost, Diburu Propam
Proses sidang etik terhadap Bripka TS juga telah digelar oleh jajaran Propam Polrestabes Makassar sebelum keputusan pemecatan diterbitkan.
Arya menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab berlapis yang tidak boleh diabaikan.
Ia berharap seluruh personel kepolisian di Makassar dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh kedisiplinan.
"Seluruh personel dalam tugasnya masing-masing itu mempunyai tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan juga kepada masyarakat. Sehingga diharapkan seluruh personel dari anggota yang ada di Polrestabes ini itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ucapnya.
Menurutnya, kinerja dan kedisiplinan anggota akan berpengaruh langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Kalau dengan masyarakat sudah bekerja dengan baik, insyaallah kepercayaan masyarakat didapat, dan situasi makin kondusif. Tapi kalau ada anggota yang melanggar, ini kan juga menurunkan citra Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, situasi juga nanti tidak bisa kondusif," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang