Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Bolos, Anggota Polrestabes Makassar Dipecat

Kompas.com - 27/10/2025, 11:42 WIB
Reza Rifaldi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com — Seorang anggota Polri berinisial Bripka TS yang bertugas di Mapolrestabes Makassar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah mangkir dari tugas selama kurang lebih enam bulan tanpa keterangan.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan disaksikan ratusan personel kepolisian.

Upacara Dilakukan Secara Simbolis

Dalam kegiatan itu, upacara PTDH dilakukan secara simbolis atau in absentia, karena Bripka TS tidak hadir dalam prosesi.

Sebagai simbol pemberhentian, foto dinas Bripka TS dicoret tanda silang dengan spidol oleh Kapolrestabes Makassar.

Baca juga: Polres Palopo Telusuri Dugaan Oknum Polisi Terlibat Bentrokan Warga di Luwu

Arya menjelaskan, keputusan PTDH terhadap Bripka TS dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka TS sah meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024, atau selama enam bulan berturut-turut.

"Pelanggaran tersebut masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Arya kepada wartawan, Senin.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian Bripka TS berlaku mulai 31 Mei 2025, dan ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono.

"PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran secara etika tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Bripda TW Pelaku Pengeroyokan di Mamuju Kabur dari Kost, Diburu Propam

Proses sidang etik terhadap Bripka TS juga telah digelar oleh jajaran Propam Polrestabes Makassar sebelum keputusan pemecatan diterbitkan.

Kapolrestabes Ingatkan Tanggung Jawab Anggota

Arya menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab berlapis yang tidak boleh diabaikan.

Ia berharap seluruh personel kepolisian di Makassar dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh kedisiplinan.

"Seluruh personel dalam tugasnya masing-masing itu mempunyai tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan juga kepada masyarakat. Sehingga diharapkan seluruh personel dari anggota yang ada di Polrestabes ini itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ucapnya.

Menurutnya, kinerja dan kedisiplinan anggota akan berpengaruh langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Kalau dengan masyarakat sudah bekerja dengan baik, insyaallah kepercayaan masyarakat didapat, dan situasi makin kondusif. Tapi kalau ada anggota yang melanggar, ini kan juga menurunkan citra Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, situasi juga nanti tidak bisa kondusif," tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Regional
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Regional
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Regional
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau