BATU, KOMPAS.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang telah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
Pelaku yang diamankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Karena sudah berulang kali masuk penjara karena kasus jambret, pelaku ini dijuluki "raja jambret".
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku.
Baca juga: Takut Dihakimi Massa, Pelaku Jambret di Baubau Sembunyi di Rumah Warga
"Pelaku utama berinisial MDYT alias Gendut (47 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Keraton, Pasuruan, berhasil kami amankan," ujar Rudi, Minggu (11/5/2025).
Pelaku MDYT berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat melancarkan aksinya.
Pelaku tersebut diketahui merupakan residivis yang telah lima kali mendekam di penjara atas kasus yang sama.
Baca juga: Pria Jambret Kalung Emas Senilai Rp 36 Juta di Jalanan Jembrana, Ditangkap di Denpasar
Penangkapan MDYT dilakukan di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan, pada Senin (5/5/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas dan berupaya melarikan diri," katanya.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial WHD (42), yang juga beralamat sama dan berperan sebagai eksekutor perampasan perhiasan korban, saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rudi memaparkan modus operandi yang digunakan kedua tersangka, yakni berkeliling pada pagi hari dan menyasar perempuan yang hendak berbelanja atau beraktivitas jalan pagi.
"Setelah menemukan target, para pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau langsung memepet dan merampas paksa perhiasan yang dikenakan korban," jelasnya.
Dari enam TKP, empat di antaranya berada di wilayah hukum Polres Batu.
Pertama, terjadi di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, pada Minggu (4/5/2025) pukul 06.00 WIB. Korbannya adalah Yusi Kartika Sari (32) yang kehilangan gelang emas 5,8 gram saat dipepet dua pelaku yang mengendarai motor sport.
Kedua, pada Rabu (12/3/2025) pukul 06.30 WIB di Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo, dengan korban Wiji Astutik (59) yang kehilangan kalung emas 20 gram setelah dihampiri dua pelaku yang berpura-pura bertanya alamat lalu merampas kalungnya hingga korban terjatuh.
Ketiga, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Kampung Sekarputih, Junrejo, dengan korban Aminah (60) yang kehilangan kalung emas 10 gram dengan modus serupa, yakni pelaku berpura-pura bertanya alamat.
Keempat, pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Diponegoro, Junrejo, dengan korban Omy Komalasari (44) yang kehilangan kalung emas 5 gram setelah dipepet dari sisi kanan oleh dua pelaku yang langsung menarik paksa kalungnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDYT antara lain satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi N 3408 VO beserta STNK, satu helm hitam, satu jaket abu-abu, dan sepasang sepatu hitam.
Atas perbuatannya, tersangka MDYT dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Hasil kejahatan selanjutnya dijual oleh pelaku kepada seseorang di Pasar Purwodadi yang identitas dan alamatnya masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang