BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang pelaku jambret berinisial FR (26) ditangkap di rumah warga di Lorong Perintis, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (30/4/2025) siang.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Wolio itu tidak dapat melarikan diri setelah melakukan aksi jambret terhadap seorang ibu yang baru pulang dari Puskesmas.
Kapolsek Murhum, Ipda Harris Eka Putra, menjelaskan bahwa korban sedang berjalan pulang ke rumahnya ketika pelaku mendekatinya dan memotong tali tas yang dibawa.
“Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan memotong tali tas milik korban, sehingga tas tersebut terjatuh, lalu terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban,” jelas Harris, Rabu.
Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak
Korban berteriak meminta tolong, yang membuat warga sekitar keluar dari rumah mereka dan mengejar pelaku.
Merasa terancam, FR bersembunyi di dalam rumah warga.
Tak lama setelah itu, petugas kepolisian tiba dan berhasil mengamankan pelaku.
“(Pelaku) diamankan di rumah warga,” ungkap Harris.
Baca juga: Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Hotel Tentrem Yogyakarta Digugat Rp 3,4 Miliar
Sementara itu, warga yang marah mencoba memukul pelaku, namun upaya tersebut dihalangi oleh polisi yang bertugas.
Saat FR dibawa keluar, beberapa warga masih berusaha melampiaskan kemarahan mereka, tetapi polisi tetap menjaga situasi agar tidak semakin panas.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Murhum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi yang diamankan satu orang pelaku dengan barang bukti, badik, obeng, dan tas milik korban,” ucap Harris.
FR kini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Murhum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita Ungkap Aliran Vitamin ke Polisi dan Jaksa
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang