KOMPAS.com - Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) 2026 kini diperpanjang untuk pendaftarannya.
Informasi perpanjangan pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 disampaikan langsung Ketua PMB PTKIN, Abdul Aziz, dalam surat bernomor B-211/PMB-PTKIN/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026 tentang Pemberitahuan Perubahan Jadwal SPAN-PTKIN 2026.
“Sehubungan dengan meningkatnya animo siswa yang melakukan pendaftaran SPAN-PTKIN 2026, maka dengan ini kami memberitahukan perubahan jadwal,” katanya, dari pengumuman tersebut.
Perubahan dimaksud adalah perpanjangan masa pendaftaran, dari semula dijadwalkan pada 11 hingga 28 Februari 2026 diperpanjang menjadi 11 Februari hingga 4 Maret 2026.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi tetap dilaksanakan pada 7 April 2026, dan proses verifikasi serta pendaftaran ulang mengikuti ketentuan masing-masing PTKIN.
Baca juga: Jalur Non-Tes SPAN-PTKIN 2026 Wajib Pakai TKA
Panitia PMB PTKIN 2026 sendiri berharap para siswa dan santri yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran dengan memilih PTKIN dan program studi tujuan.
Diketahui, SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah seluruh satuan pendidikan menengah.
Ini mencakup Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah, Mu'adalah Muallimin, dan Mua'dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
Sedang siswa yang bisa mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Selain itu, siswa pendaftar juga harus tercatat sebagai peserta kelas terakhir pada tahun 2026, memiliki prestasi akademik, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan memiliki nilai rapor Semester 1 kelas X hingga semester 1 kelas XII atau Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
1. Siswa MA/MAN/MAK/SMA/SMK/pendidikan diniyah formal/pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah/mu'adalah muallimin/mu'adalah salafiyah kelas terakhir tahun 2026.
2. Mempunyai prestasi akademik dan memenuhi syarat yang ditentukan perguruan tinggi masing-masing
3. Mempunyai nomor induk siswa nasional (NISN)
4. Mempunyai nilai rapor kelas X semester 1-2, kelas XI semester 1-2, dan kelas XII semester 1 yang sudah diisikan di PDSS dan/atau Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ilustrasi siswa SMA, SMK