KOMPAS.com - Pemerintah telah membuat pedoman dan mulai melakukan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) utamanya di sekolah-sekolah.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian Menteri Dalam Negeri, Menterian Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun SKB tujuh menteri itu sudah ditandatangani pada Kamis, (12/3/2026).
SKB ini akan berlaku mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, serta pada pendidikan nonformal dan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Persiapkan TKA SD SMP 2026, Orangtua Diimbau Bantu Ritme Belajar Usai Lebaran
Secara garis besar, isi SKB ini memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan dilakukan secara bijak, terarah, dan sesuai dengan kesiapan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan.
SKB tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi digital, khususnya bagi anak-anak.
Melalui SKB itu, pemerintah juga mulai membatasi akses media sosial hingga penggunaan AI bagi anak-anak, sebagai upaya melindungi kesehatan mental dan perkembangan kognitif generasi muda di era digital.
Pemerintah menilai pembatasan ini diperlukan karena penggunaan teknologi digital yang berlebihan berpotensi memicu gangguan kesehatan mental, kecanduan gawai, hingga penurunan kemampuan kognitif anak.
Baca juga: Tips agar Anak Tak Rewel Selama Perjalanan Mudik ala Dosen Umsura
Merespons SKB tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, pihaknya mendukung penetapan SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
Menurut Mu'ti, sebelum ada SKB pihaknya sudah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah.
"Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelegence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD, kelas 5, SMP dan SMA," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Kemendikdasmen: Minat Baca Anak Indonesia Masih Tinggi
Ilustrasi artificial intelligence. Mu'ti mengatakan, selama ini pihaknya sudah melatih 55.000 guru di seluruh Indonesia.
"Kami sudah melatih 55.000 guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Mu'ti menuturkan, pelatihan guru akan terkait AI dan coding akan terus dilakukan. Sehingga jika kompetensi guru sudah mumpuni maka tidak menutup kemungkinan pemerintah menjadi AI dan coding mata pelajaran wajib.