Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah Lakukan Pembatasan AI dan Medsos bagi Pelajar

Kompas.com, 19 Maret 2026, 12:55 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah membuat pedoman dan mulai melakukan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) utamanya di sekolah-sekolah.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kemudian Menteri Dalam Negeri, Menterian Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun SKB tujuh menteri itu sudah ditandatangani pada Kamis, (12/3/2026).

SKB ini akan berlaku mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, serta pada pendidikan nonformal dan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Baca juga: Persiapkan TKA SD SMP 2026, Orangtua Diimbau Bantu Ritme Belajar Usai Lebaran

Meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi digital

Secara garis besar, isi SKB ini memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan dilakukan secara bijak, terarah, dan sesuai dengan kesiapan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan.

SKB tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi digital, khususnya bagi anak-anak.

Melalui SKB itu, pemerintah juga mulai membatasi akses media sosial hingga penggunaan AI bagi anak-anak, sebagai upaya melindungi kesehatan mental dan perkembangan kognitif generasi muda di era digital.

Pemerintah menilai pembatasan ini diperlukan karena penggunaan teknologi digital yang berlebihan berpotensi memicu gangguan kesehatan mental, kecanduan gawai, hingga penurunan kemampuan kognitif anak.

Baca juga: Tips agar Anak Tak Rewel Selama Perjalanan Mudik ala Dosen Umsura

Dukung SKB 7 Menteri

Merespons SKB tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, pihaknya mendukung penetapan SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.

Menurut Mu'ti, sebelum ada SKB pihaknya sudah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah.

"Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelegence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD, kelas 5, SMP dan SMA," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Kemendikdasmen: Minat Baca Anak Indonesia Masih Tinggi

Ilustrasi artificial intelligence. SHUTTERSTOCK/SUPATMAN Ilustrasi artificial intelligence.

Sudah latih 55.000 guru di seluruh Indonesia

Mu'ti mengatakan, selama ini pihaknya sudah melatih 55.000 guru di seluruh Indonesia.

"Kami sudah melatih 55.000 guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Mu'ti menuturkan, pelatihan guru akan terkait AI dan coding akan terus dilakukan. Sehingga jika kompetensi guru sudah mumpuni maka tidak menutup kemungkinan pemerintah menjadi AI dan coding mata pelajaran wajib.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau