KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan pembelajaran atau program literasi digital di tengah pembatasan media sosial (Medsos) untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Sebab, kata Mu'ti, pemerintah akan terus melakukan program literasi digital di sekolah dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Edukasi berbasis digital akan tetap dapat lakukan dengan pendampingan guru. Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak kegiatan fisik bagi siswa dan siswi," kata Mu'ti dikutip dari video di akun Instagram @kemdikdasmen, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Cek Daftar 26 UIN yang Bisa Dipilih Pada UTBK SNBT 2026
Mu'ti menambahkan, banyaknya kegiatan fisik ini sejalan dengan upaya pengembangan karakter siswa melalui program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Hal itu juga sejalan dengan penerapan 3S yakni screen time, screen zone dan screen break yang menjadi program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Pada akhirnya teknologi adalah alat. Tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter," ujarnya.
Baca juga: NUS Kampus Terbaik Asia, 28 Bidang Jadi Top 10 QS WUR by Subject 2026
Sementara itu, Mu'ti menilai adiksi terhadap penggunaan gawai atau ponsel bisa berdampak buruk pada proses belajar siswa di sekolah.
Menurut Mu'ti, anak menjadi lebih sulit berkonsentrasi, waktu belajar berkurang, dan interaksi sosial lingkungan sekolah ikut menurun.
"Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar," ungkapnya.
Baca juga: UI Tembus Top 100 Dunia Jurusan Hukum Terbaik QS WUR by Subject 2026
Oleh karena itu, Mu'ti menilai kebijakan penundaan akses anak terhadap platform digital berisiko merupakan langkah penting yang diambil pemerintah.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan.
"Seluruh guru pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini," jelas Mu'ti.
Baca juga: Ingin Jadi SMA Unggul Garuda Transformasi? Ini Cara Daftarnya
Sebelumnya diberitakan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mendukung Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 soal pembatasan akses lmedsos bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Komdigi menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Menurut Abdul Mu'ti tantangan dari aturan ini ada pada teknis pelaksanaan. Terutama, untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial.
Ia mengingatkan agar orangtua dan guru ikut memantau tindakan anak-anak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya