Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Usai MA Kabulkan PK

Kompas.com - 17/08/2025, 12:15 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI dan politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8/2025).

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya, dia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujar Kusnali.

Baca juga: ICW Pertanyakan Alasan MA Sunat Hukuman Setya Novanto

Apa Syarat dari Bebas Bersyarat yang Didapat Setya Novanto?

Meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor sebagaimana aturan dalam pelaksanaan bebas bersyarat. Hal ini berarti status hukumnya belum sepenuhnya bebas.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," kata Kusnali menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto.

Dari hasil putusan tersebut, hukuman yang awalnya 15 tahun penjara disunat menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," bunyu putusan hakim MA.

Baca juga: Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat

Selain pidana badan dan denda, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,300,000.

Jumlah tersebut dikompensasi dengan Rp 5 miliar yang sebelumnya telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setnov.

Bagaimana Kilas Balik Kasus e-KTP yang Menjerat Setnov?

Kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP menjadi salah satu skandal besar di Indonesia. Pada 24 April 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, melalui upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, Mahkamah Agung memberikan pengurangan masa hukuman. Hal ini membuat Setnov dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari yang semula diperkirakan.

Baca juga: Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI

Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dipublikasikan pada Rabu (2/7/2025)

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," bunyi putusan PK.

Selain pengurangan masa tahanan, Mahkamah Agung juga memutuskan mengurangi masa pencabutan hak politik Setya Novanto.

Awalnya, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik dijatuhkan selama 5 tahun. Namun, dalam putusan terbaru, masa tersebut dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian isi putusan MA.

Baca juga: ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunJabar.id dengan judul Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Sulawesi Selatan
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora  Di-reshuffle Prabowo
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora Di-reshuffle Prabowo
Jawa Barat
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Kalimantan Timur
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Kalimantan Timur
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau