JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa salah satu novum dalam permohonan peninjauan kembali (PK) kliennya adalah keterangan agen Federal Bureau of Investigation (FBI).
Novum merupakan bukti baru yang sebelumnya tidak muncul dalam persidangan tingkat pertama hingga kasasi. Novum menjadi syarat pengajuan PK.
Maqdir menuturkan, keterangan agen FBI itu sebelumnya disampaikan dalam persidangan di Amerika Serikat (AS) terkait perkara yang melibatkan istri mendiang Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat.
"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri dari Johanes Marlim dengan beberapa krediturnya," kata Maqdir, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Hukuman Setnov Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara, Golkar Harap Makin Diringankan Lagi
Marliem merupakan saksi kunci dalam korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Perusahaannya menjadi provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) dalam megaproyek e-KTP.
"(Agen FBI) menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada Pak Setnov," ujar Maqdir.
Novum lainnya adalah tidak adanya bukti transaksi aliran dana kepada Setnov.
Dalam hal ini, Maqdir mengajukan rekening koran transaksi perbankan antara Anang Sugiana Sudiharsa dan Made Oka Masagung senilai 3,5 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solutions, anggota konsorsium pemenang proyek e-KTP.
Sementara itu, Oka disebut sebagai perantara uang korupsi Setnov sekaligus pemilik OEM Investment Pte. Ltd dan Delta Energy Pte. Ltd.
"Jadi, transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, sehingga kalau dilihat dari transaksi tidak ada kaitannya dengan Pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," tutur Maqdir.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Setnov.
Majelis PK dalam putusannya memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Baca juga: ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) 7,3 juta dollar AS.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini