KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan rencana baru terkait kebijakan transfer dana desa.
Ia berencana mengganti transfer dana desa dari pemerintah provinsi menjadi bentuk kepemilikan saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), mulai tahun 2027 hingga 2029.
"Di tahun itu, saya sudah ingin Pemprov itu membagi saham kepada desa yaitu saham di perbankan," kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pangkas 41 BUMD Jadi 2 Holding: Yang Sehat Cukup Satu dan Multifungsi
Menurut Dedi, target revitalisasi infrastruktur di kabupaten, kota, provinsi, hingga desa ditetapkan selesai pada 2027 hingga 2029.
Setelah itu, ia ingin desa tidak hanya menerima transfer dana dalam bentuk uang, tetapi memiliki aset berupa saham.
Langkah ini dinilai bisa memberikan nilai tambah bagi keuangan desa karena mereka menjadi bagian dari pemilik perusahaan daerah.
"Kita lagi cari, misalnya Bank Jabar (BJB), nah nanti desa itu menjadi bagian dari pemilik saham di BJB. Jadi uang yang kita distribusikan ke desa itu nanti dibelikan saham, rencana saya begitu," ucap Dedi.
Baca juga: Bank BJB Syariah Catat Laba Rp 27 Miliar
Meski demikian, Dedi mengakui mekanisme teknis rencana tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
Ia menyebut, pemerintah akan mencari cara agar distribusi dana desa bisa bertransformasi menjadi kepemilikan saham yang sah dan sesuai regulasi.
Saat ini, tidak semua BUMD Jawa Barat berstatus perusahaan terbuka. Dari seluruh BUMD yang ada, hanya Bank BJB yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2010 dengan kode saham BJBR.
Bank ini juga memiliki anak perusahaan, yakni BJB Sekuritas, yang merupakan perusahaan efek daerah pertama di Indonesia dengan kode broker JB.
Oleh karena itu, Bank BJB diproyeksikan menjadi pilihan utama dalam skema pembagian saham kepada desa. Hal ini sejalan dengan visi Dedi untuk memperkuat posisi BUMD yang sehat dan produktif.
Baca juga: KPK Sita Mercy Atas Nama BJ Habibie pada Kasus Korupsi Bank BJB
Rencana ini beriringan dengan kebijakan besar lainnya, yaitu penggabungan 41 BUMD di Jawa Barat menjadi satu hingga dua holding.
Proses ini ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2026 setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jabar.
Nantinya, akan ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan: satu mengenai Bank Jabar dan satu lagi tentang BUMD gabungan.