KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menanggapi desakan masyarakat yang tergabung dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, salah satunya menyoal permintaan agar prajurit kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menyatakan pihaknya menghormati masukan yang ditujukan kepada institusi TNI.
"TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI," kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya di Kemenhan-TNI, Begini Alasannya
Freddy menegaskan, TNI berkomitmen melaksanakan tugas sesuai koridor hukum dan prinsip demokrasi.
Ia menekankan bahwa TNI menjunjung tinggi supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
"Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan," ujar Freddy.
Menurut Freddy, tuntutan yang diberikan dengan batas waktu tertentu itu akan dihormati sepenuhnya sebagai bentuk tanggung jawab TNI sebagai garda pertahanan negara.
Dalam daftar 17+8 Tuntutan Rakyat, ada tiga poin yang secara langsung ditujukan kepada TNI.
Pertama, segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
Kedua, menegakkan disiplin internal agar prajurit tidak mengambil alih fungsi kepolisian.
Ketiga, membangun komitmen publik untuk tidak memasuki ranah sipil selama krisis demokrasi berlangsung.
Tuntutan ini lahir dari aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Massa menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan tuntutan jatuh pada Jumat (5/9/2025).
Selain TNI, sejumlah lembaga lain turut menjadi sasaran tuntutan.
Presiden diminta menarik TNI dari pengamanan sipil dan membentuk tim investigasi independen terkait korban kekerasan aparat.
DPR diminta menghentikan fasilitas baru, membuka transparansi anggaran, serta memeriksa anggota yang bermasalah.
Adapun Polri dituntut membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, serta menindak aparat yang melanggar HAM.
Baca juga: Kata Dudung Abdurachman soal Isu BAIS TNI Ditangkap Jadi Provokator Demo
Sementara itu, tuntutan lain diarahkan pada partai politik, kementerian ekonomi, dan lembaga negara terkait.
Dari total 17 tuntutan, delapan poin tambahan juga diajukan, antara lain reformasi DPR, reformasi partai politik, penguatan Komnas HAM, hingga penegasan agar TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini