Penulis
KOMPAS.com - Setelah bulan Ramadhan berakhir, sebagian umat Islam mungkin masih memiliki tanggungan puasa yang belum ditunaikan.
Kondisi ini umumnya terjadi karena adanya uzur syar’i, seperti sakit, haid, atau sedang dalam perjalanan jauh, sehingga tidak dapat menjalankan puasa pada waktunya.
Dalam kondisi tersebut, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Namun, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti atau diqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Lantas, bagaimana hukum puasa qadha beserta tata caranya?
Baca juga: Bolehkah Menjalankan Puasa Syawal Tidak Berurutan Harinya? Ini Penjelasannya
Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (14/2/2026), kewajiban mengganti puasa Ramadhan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:
“...Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”
Dalam tafsirnya, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa puasa Ramadhan hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, sehat, dan tidak sedang bepergian.
Sementara itu, orang yang sakit atau musafir diperbolehkan berbuka, tetapi tetap wajib menggantinya di hari lain.
Baca juga: Mana yang Didahulukan, Puasa Syawal atau Qadha Ramadhan? Simak Penjelasannya
Puasa qadha sebaiknya dilakukan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Artinya, setiap Muslim yang memiliki utang puasa dianjurkan untuk segera menunaikannya agar tidak menumpuk.
Menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan dapat membuat kewajiban tersebut semakin berat untuk ditunaikan di kemudian hari.
Baca juga: Jadwal Puasa Syawal 2026, Berikut Tanggal dan Tata Cara Pelaksanaannya
Secara umum, tata cara puasa qadha sama seperti puasa Ramadhan, yaitu:
Perbedaan utamanya terletak pada niat, yakni menegaskan bahwa puasa tersebut dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal.
Baca juga: Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Waktu Terbaik, Niat, dan Penjelasannya
Niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Hal ini menjadi syarat sah untuk puasa wajib, termasuk qadha.
Berikut bacaan niat puasa qadha: