KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis, termasuk terkait hak-hak keuangan.
Menurutnya, anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak seharusnya tetap menerima gaji maupun tunjangan dari negara.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan, apabila belum ada aturan spesifik terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa segera menyusun pedoman resmi.
“Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR RI,” ujarnya.
Baca juga: Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Adies Kadir, Tak Terima Gaji dan Tunjangan
Sarmuji menekankan, status nonaktif berarti seorang anggota DPR tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat. Oleh karena itu, tidak logis bila mereka tetap mendapatkan gaji dan fasilitas negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Fraksi Golkar di tengah perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih berhak menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas dewan.
Baca juga: Demo 3 September di DPR, Aliansi Perempuan Indonesia Kompak Gunakan Atribut Serba Pink
Partai Golkar resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, usai komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan menuai polemik.
Sementara itu, Partai Nasdem mengambil langkah serupa terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach lantaran pernyataan keduanya dinilai menyalahi sikap resmi partai.
Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya karena dianggap melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.
Baca juga: Giliran Suara Perempuan Menggema di Depan Gedung DPR Hari Ini
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI juga menegaskan komitmennya menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari DPR RI bagi dua anggotanya yang sudah dinonaktifkan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan, permintaan penghentian gaji tersebut telah diajukan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, Rabu.