KOMPAS.com - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencuat setelah beredar sebuah video di media sosial pada Sabtu (6/9/2025).
Video tersebut memperlihatkan puluhan orang berseragam Gudang Garam berjabat tangan sambil menangis.
Narasi yang menyertainya menyebut peristiwa itu terjadi di pabrik Gudang Garam, Tuban, Jawa Timur.
Unggahan akun Instagram @yusufmuhammad bahkan menyinggung dampak PHK terhadap keluarga para pekerja.
Baca juga: Sosok Susilo Wonowidjojo, Pewaris Gudang Garam dan Gurita Bisnisnya
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Human Resources Development (HRD) PT Merdeka Nusantara – Mitra Produksi Gudang Garam (MPGG) Tuban, Adib Musyafa menegaskan bahwa peristiwa itu tidak terjadi di Tuban.
“Terkait video yang viral itu, dipastikan bukan dari Tuban. Untuk di Tuban aman, saat ini tidak ada PHK,” ujarnya.
Adib juga menjelaskan bahwa per Januari 2025, MPGG Tuban masih mempekerjakan sekitar 850 orang, dengan 90 persen di antaranya adalah perempuan.
Ia menambahkan evaluasi kinerja memang dilakukan secara berkala, namun tidak otomatis berujung pada PHK.
Adib mengimbau masyarakat agar selalu mengacu pada sumber resmi perusahaan untuk menghindari kesalahpahaman.
Baca juga: HRD Perusahaan Mitra Gudang Garam di Tuban Bantah PHK Massal Karyawan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kediri, Agung Susanto, juga angkat bicara. Ia menegaskan belum ada anggota serikatnya yang terdampak PHK.
“Gudang Garam itu perusahaan besar, anak perusahaannya banyak dan punya badan hukum sendiri-sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan penelusurannya, Agung menduga PHK dalam video itu terjadi di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan alasan efisiensi.
Ia menyebut ada program pensiun dini pada Agustus lalu yang melibatkan lebih dari 1.000 pekerja, khususnya mereka yang berusia di atas 50 tahun atau memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Baca juga: Era Kejayaan Gudang Garam
Agung menambahkan, dari hasil pengecekan di unit usaha lain seperti Surya Zig-zag dan Surya Pamenang, tidak ditemukan adanya PHK massal.
Meski demikian, KSPSI tetap membuka ruang advokasi bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.