Editor
KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ambruknya bangunan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (29/9/2025).
Hingga Rabu (8/10/2025), penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap penyebab pasti ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny tersebut.
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Adapun penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: 1.259 Ton Material Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Dievakuasi, Dijaga Ketat Petugas
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari santri, pengurus pondok, warga sekitar, hingga para ahli.
“Jumlah saksi akan bertambah seiring waktu,” ujar Nanang saat ditemui di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, para ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan mencakup ahli teknik sipil dan ahli bangunan gedung untuk menganalisis kemungkinan penyebab keruntuhan bangunan asrama ponpes tersebut.
Nanang juga menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan pimpinan Ponpes Al Khoziny akan ikut diperiksa secara bertahap dalam proses penyelidikan.
“Belum (periksa pimpinan ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ,” papar Nanang.
Baca juga: Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Kemenag Trenggalek Minta Pembangunan Ponpes Libatkan PUPR
Dari hasil pemeriksaan awal, Kapolda Jatim mengindikasikan adanya dugaan kegagalan konstruksi (failure construction) sebagai penyebab sementara ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan secara mendalam untuk memastikan detail penyebab keruntuhan bangunan tersebut.
“Penyelidikan ini tidak berhenti pada dugaan awal, tetapi kami pastikan dilakukan secara ilmiah dan menyeluruh,” kata Nanang.
Dalam menangani kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny, kepolisian berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur persyaratan teknis dan kelayakan konstruksi.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Belum Pasti
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah evakuasi korban Ponpes Al Khoziny selesai dilakukan pada Selasa (7/10/2025).