Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pembatasan penggunaan gawai dan internet bagi anak.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif internet sekaligus meningkatkan kualitas belajar di sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, sejumlah ketentuan dalam SE wajib dipahami dan diterapkan oleh guru maupun orangtua.
Baca juga: Kapolri Minta Orangtua Rajin Cek HP Anak agar Tak Terjerumus Judi Online
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Eri menegaskan, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Murid dilarang menggunakan gawai di sekolah, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (26/12/2025).
Namun demikian, penggunaan ponsel masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
“Penggunaan (ponsel) hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” tambahnya.
Baca juga: Cara Mengunci HP Anak dari Jarak Jauh lewat Fitur Find My Device
Eri menjelaskan, terbitnya surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” ujar Eri dalam keterangannya di Surabaya,dikutip Antara (25/12/2025).
Baca juga: Mendamba Punya HP, Anak Buruh Mencuri Ponsel, Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Selain mengatur siswa, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Eri menegaskan, guru tidak diperkenankan menggunakan ponsel saat proses pembelajaran berlangsung.
Pemkot Surabaya juga mengimbau pihak sekolah untuk menyediakan loker penyimpanan gawai bagi siswa serta membuka hotline laporan resmi terkait pelanggaran penggunaan gawai.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diwajibkan melarang siswa mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten negatif.
Mulai dari kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, hingga hoaks yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.