Penulis
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Keberatan Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” kata Asep dilansir Antara, Senin (30/3/2026).
Asep menyebut, penetapan dua tersangka dari pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” ujar Asep.
Padahal, KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Pemilik Biro Maktour sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Asep menjelaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Ketua PBNU Jadi Perantara di Kasus Korupsi Kuota Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024
KPK kemudian mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca juga: 5 Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Dijerat Delik Kerugan Negara
Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.