Editor
KOMPAS.com - Kalender tahun 2026 menghadirkan berbagai peluang libur panjang atau long weekend yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat maupun merencanakan perjalanan.
Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, terdapat sembilan long weekend sepanjang tahun yang terbentuk dari kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: Gunungkidul Panen Wisatawan Saat Libur Lebaran, Diserbu 421.000 Orang
Dalam aturan tersebut, total terdapat 25 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Kombinasi hari-hari libur ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas, baik untuk kebutuhan perjalanan, wisata, maupun waktu berkumpul bersama keluarga.
Berikut daftar 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026:
Baca juga: “Welcome Back Macet”: Potret Jakarta Balik ke “Setelan Pabrik” Usai Libur Lebaran
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang umumnya berdekatan dengan hari besar keagamaan. Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:
Kombinasi antara hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan inilah yang kemudian menciptakan sejumlah long weekend sepanjang tahun.
Terdapat sembilan long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu:
1. Long weekend Isra Mikraj (Januari)
2. Long weekend Imlek (Februari)
Baca juga: Libur Lebaran 2026 Berakhir, One Way Dihentikan, Tol Cipali Kembali Normal Dua Arah
3. Long weekend Nyepi dan Idulfitri (Maret)
4. Long weekend Wafat Yesus Kristus dan Paskah (April)
5. Long weekend Hari Buruh (Mei)
6. Long weekend Kenaikan Yesus Kristus (Mei)
Baca juga: Kata Khofifah soal 5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran