Penulis
KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda, Senin (16/3/2026).
Dari penggeledahan itu, mereka mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Baca juga: Jaksa Agung Copot 31 Kajari, Ada Kepala Kejaksaan Deli Serdang-Sampang yang Diamankan Intel Kejagung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tim penyidik membawa sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan.
"Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani," ujar Toni, dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA hingga selesai pada pukul 19.13 WITA.
Selama proses tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan dengan dokumen pertambangan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Nadiem Makarim
Toni menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara.
Langkah hukum tersebut mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Melalui proses ini, penyidik berupaya membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan disita secara resmi oleh tim penyidik tindak pidana khusus untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Silfester Matutina Disebut Sulit Ditahan karena Punya Saudara di Kejaksaan, Ini Kata Kejagung
Kejati Kaltim menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.
"Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan ketidakbenaran penambangan (batubara) yang dilakukan oleh CV AJI," sebut Toni.
Namun, pihak Kejati Kaltim belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Kami akan sampaikan terkait hal ini nantinya. Sabar dulu ya," ujar Toni, dikutip dari Tribun Kaltim, Selasa (17/3/2026).