Penulis
KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda, Senin (16/3/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penyidik melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang masih mereka dalami.
Lantas, apa yang perlu diketahui dari penggeledahan Kejati Kaltim di Kantor Dinas ESDM? Berikut tujuh fakta terkait penggeledahan tersebut.
Baca juga: Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM 4 Jam, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Tim penyidik Kejati Kaltim mulai memasuki kantor Dinas ESDM sekitar pukul 14.00 WITA.
Mereka langsung memeriksa sejumlah ruangan yang dianggap berkaitan dengan dokumen pertambangan.
Penyidik kemudian menelusuri berbagai berkas dan data selama proses penggeledahan berlangsung. Mereka juga memeriksa beberapa bagian kantor secara menyeluruh.
Tim penyidik mengakhiri penggeledahan pada pukul 19.13 WITA. Dengan demikian, proses tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Baca juga: Apa Peran 2 Anggota DPRD NTB yang Ditahan Kejati dalam Kasus Dugaan Gratifikasi?
Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Samarinda.
Instansi ini menangani urusan energi dan sumber daya mineral di tingkat provinsi, termasuk sektor pertambangan.
Karena itu, penyidik memeriksa kantor tersebut untuk menelusuri dokumen dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas tambang.
Kejati Kaltim mengaitkan penggeledahan ini dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang mereka tangani.
"Kami masih terus kembangkan dan nantinya akan kembali kami update lagi. Yang jelas dugaan korupsi sektor pertambangan," ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (16/3/2026).
Penyidik menduga kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan batubara oleh sebuah perusahaan, yakni CV AJI.
Toni menyebut dugaan tersebut muncul karena adanya indikasi ketidakbenaran dalam kegiatan penambangan.