Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Sambil Puasa atau Tidak? Simak Penjelasan MUI dan Ketentuan Fikihnya

Kompas.com, 16 Maret 2026, 15:15 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Aktivitas mudik atau pulang kampung telah menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri. Mengingat perjalanan mudik seringkali menempuh jarak yang jauh dan memakan energi, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah seorang pemudik tidak berpuasa Ramadhan?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, memberikan penjelasan mendalam mengenai persoalan ini. Ulama yang akrab disapa Kiai AMA ini menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, terdapat keringanan (rukhsah) bagi mereka yang sedang menempuh perjalanan.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran di Tanjung Perak Surabaya, Penumpang Naik 17 Persen Dibanding Tahun Lalu

Syarat Musafir Boleh Tidak Berpuasa

Kiai AMA menerangkan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila telah memenuhi ketentuan jarak tempuh tertentu. Batasan jarak ini serupa dengan syarat seseorang diperbolehkan menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) shalat.

Meski demikian, Kiai AMA menekankan satu kewajiban penting bagi pemudik yang memilih untuk membatalkan puasanya.

"Puasa yang ditinggalkan karena bepergian itu wajib diganti (qadha) setelah bulan Ramadhan," ujar Kiai AMA sebagaimana dikutip dari laman resmi MUIDigital, Kamis (27/3/2025).

Kebolehan bagi seorang musafir (orang yang bepergian) untuk tidak berpuasa merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."

Baca juga: Arus Kendaraan di Jalur Mudik Kalimalang Masih Landai pada Senin Pagi

Lebih lanjut, Kiai AMA mengutip penjelasan para ulama dalam kitab-kitab klasik. Dalam kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin (juz 2, hal. 161) karya Jalaludin Al-Mahali, disebutkan:

( وَ ) يُبَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ

Artinya: "Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalanan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat (bahaya/kesulitan) maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir."

Ketentuan Waktu Keberangkatan

Terdapat detail penting mengenai waktu keberangkatan yang menentukan sah atau tidaknya seseorang berbuka di jalan. Merujuk pada kitab Mughnil Muhtaj (juz 1, hal. 589) karya Muhammad Khatib As-Syarbini:

وَلَوْ نَوَى وَسَافَرَ لَيْلًا، فَإِنْ جَاوَزَ قَبْلَ الْفَجْرِ مَا اُعْتُبِرَ مُجَاوَزَتُهُ فِي صَلَاةِ الْمُسَافِرِ أَفْطَرَ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya: "Bila seseorang berniat puasa dan melakukan perjalanan pada malam hari, bila sebelum terbitnya fajar ia telah melewati batasan yang ditetapkan dalam bab sholatnya musafir maka ia boleh berbuka, bila tidak maka tidak boleh berbuka."

Artinya, jika seorang pemudik baru berangkat setelah waktu Subuh dari rumahnya dalam keadaan sudah berniat puasa, maka menurut pendapat yang kuat, ia harus tetap menyempurnakan puasanya hari itu.

Baca juga: Cek Mobil Sebelum Mudik, Ini Komponen yang Jangan Terlewat

Mana yang Lebih Utama, Puasa atau Berbuka?

Meski ada keringanan, Kiai AMA menyarankan agar pemudik melihat kondisi fisiknya masing-masing. Jika perjalanan tersebut dirasa tidak memberatkan dan kondisi kesehatan stabil, maka bertahan untuk berpuasa jauh lebih baik.

"Maka memilih waktu yang tepat untuk mudik dan menyiapkan bekal selama dalam perjalanan itu penting. Selain hal di atas, tentu tidak kalah pentingnya adalah membekali kita dengan ilmu pengetahuan tentang tata cara ibadah selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani tradisi mudik dengan tenang tanpa meninggalkan kewajiban agama atau rukun Islam dengan cara yang salah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau