Editor
KOMPAS.com – Aktivitas mudik atau pulang kampung telah menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri. Mengingat perjalanan mudik seringkali menempuh jarak yang jauh dan memakan energi, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah seorang pemudik tidak berpuasa Ramadhan?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, memberikan penjelasan mendalam mengenai persoalan ini. Ulama yang akrab disapa Kiai AMA ini menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, terdapat keringanan (rukhsah) bagi mereka yang sedang menempuh perjalanan.
Baca juga: Arus Mudik Lebaran di Tanjung Perak Surabaya, Penumpang Naik 17 Persen Dibanding Tahun Lalu
Kiai AMA menerangkan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila telah memenuhi ketentuan jarak tempuh tertentu. Batasan jarak ini serupa dengan syarat seseorang diperbolehkan menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) shalat.
Meski demikian, Kiai AMA menekankan satu kewajiban penting bagi pemudik yang memilih untuk membatalkan puasanya.
"Puasa yang ditinggalkan karena bepergian itu wajib diganti (qadha) setelah bulan Ramadhan," ujar Kiai AMA sebagaimana dikutip dari laman resmi MUIDigital, Kamis (27/3/2025).
Kebolehan bagi seorang musafir (orang yang bepergian) untuk tidak berpuasa merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."
Baca juga: Arus Kendaraan di Jalur Mudik Kalimalang Masih Landai pada Senin Pagi
Lebih lanjut, Kiai AMA mengutip penjelasan para ulama dalam kitab-kitab klasik. Dalam kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin (juz 2, hal. 161) karya Jalaludin Al-Mahali, disebutkan:
( وَ ) يُبَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ
Artinya: "Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalanan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat (bahaya/kesulitan) maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir."
Terdapat detail penting mengenai waktu keberangkatan yang menentukan sah atau tidaknya seseorang berbuka di jalan. Merujuk pada kitab Mughnil Muhtaj (juz 1, hal. 589) karya Muhammad Khatib As-Syarbini:
وَلَوْ نَوَى وَسَافَرَ لَيْلًا، فَإِنْ جَاوَزَ قَبْلَ الْفَجْرِ مَا اُعْتُبِرَ مُجَاوَزَتُهُ فِي صَلَاةِ الْمُسَافِرِ أَفْطَرَ، وَإِلَّا فَلَا
Artinya: "Bila seseorang berniat puasa dan melakukan perjalanan pada malam hari, bila sebelum terbitnya fajar ia telah melewati batasan yang ditetapkan dalam bab sholatnya musafir maka ia boleh berbuka, bila tidak maka tidak boleh berbuka."
Artinya, jika seorang pemudik baru berangkat setelah waktu Subuh dari rumahnya dalam keadaan sudah berniat puasa, maka menurut pendapat yang kuat, ia harus tetap menyempurnakan puasanya hari itu.
Baca juga: Cek Mobil Sebelum Mudik, Ini Komponen yang Jangan Terlewat
Meski ada keringanan, Kiai AMA menyarankan agar pemudik melihat kondisi fisiknya masing-masing. Jika perjalanan tersebut dirasa tidak memberatkan dan kondisi kesehatan stabil, maka bertahan untuk berpuasa jauh lebih baik.
"Maka memilih waktu yang tepat untuk mudik dan menyiapkan bekal selama dalam perjalanan itu penting. Selain hal di atas, tentu tidak kalah pentingnya adalah membekali kita dengan ilmu pengetahuan tentang tata cara ibadah selama dalam perjalanan," pungkasnya.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani tradisi mudik dengan tenang tanpa meninggalkan kewajiban agama atau rukun Islam dengan cara yang salah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang