Penulis
KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali masuk menjalankan tugas mulai Rabu (25/3/2026) usai libur Lebaran 2026.
Meski demikian, para ASN masuk dengan sistem kerja fleksibel berupa Work from Anywhere (WFA), sehingga pegawai dapat melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain.
Baca juga: ASN Tangsel Kembali Kerja 25 Maret, tapi Terapkan WFA
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menyampaikan bahwa kebijakan WFA diterapkan untuk hampir seluruh sektor, kecuali layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Besok (hari ini) mulai WFA. Sama saja seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor, kecuali pelayanan seperti kesehatan, Samsat," katanya pada Selasa (24/3/2026), dilansir dari Tribun-Timur.
Kebijakan WFA bagi ASN Sulsel ini diberlakukan selama tiga hari kerja setelah masa libur Lebaran 2026, yakni mulai Rabu hingga Jumat (25-27/3/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca juga: Pramono Izinkan ASN DKI WFA Usai Cuti Bersama Lebaran, Begini Aturannya
Erwin menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dapat diartikan sebagai tambahan hari libur bagi ASN. Seluruhnya tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan sesuai jam kerja yang berlaku.
ASN juga diminta menjaga kedisiplinan dan profesionalitas selama bekerja dari luar kantor, termasuk menggunakan waktu kerja secara efektif.
Dalam pelaksanaan WFA, ASN harus tetap siap dihubungi oleh atasan maupun rekan kerja apabila diperlukan.
Baca juga: WFH ASN 1 Hari Seminggu untuk Efisiensi BBM, Ahli Sebut Bisa Hambat Pelayanan Publik
Jika terdapat tugas yang bersifat mendesak dan mengharuskan kehadiran di kantor, pegawai terkait tetap wajib datang setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
"(Harus) responsif, dapat dihubungi selama jam kerja dan apabila terdapat pekerjaan yang sifatnya mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas di kantor dengan terlebih dahulu tetap berkoordinasi dengan atasan langsung," tukas Erwin.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "ASN Pemprov Sulsel WfA Mulai Besok, tapi Harus Masuk Kantor Jika Ada Kerjaan Mendesak"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang