Penulis
KOMPAS.com - Kuasa hukum Amsal Christy Sitepu menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp 202 juta yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan bahwa JPU menyebut kerugian negara dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo mencapai Rp 202.161.980.
Lantas, bagaimana tanggapan kuasa hukum Amsal Sitepu yang kini terseret kasus korupsi video desa?
Baca juga: Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo: Amsal Sitepu Patok Rp 30 Juta, Auditor Nilai Rp 24 Juta
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menilai perhitungan kerugian negara tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar Willyam, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang disusun atas permintaan jaksa.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan tersebut melibatkan pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.
"Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," sambungnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di persidangan terkait proses klarifikasi.
Dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepala desa. Namun, fakta di persidangan menunjukkan para kepala desa mengaku tidak pernah dimintai keterangan.
Baca juga: Video Viral Warga Blokir Rel di Bandar Lampung, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak lepas dari perbedaan penilaian terhadap biaya pembuatan video profil desa.
Dalam praktiknya, Amsal melalui CV Promiseland mematok biaya sekitar Rp 30 juta untuk satu video profil desa.
Sementara itu, berdasarkan analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dinilai wajar berada di kisaran Rp 24,1 juta per video.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 202 juta.
Baca juga: Profil Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Bupati Situbondo yang Viral Video Call dengan LC
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menilai perkara tersebut berkaitan dengan jasa kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.