Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Ini Penjelasan Polisi, Kepsek, dan Disdik

Baca di App
Lihat Foto
Dok Warga
Suasana di SMAN 8 Medan, Sabtu (22/6/2024)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Siswi SMAN 8 Medan, Sumatera Utara berinisial M tidak naik kelas disebut karena ayahnya melaporkan kepala sekolah Rosmaida Purba ke polisi atas dugaan pungutan liar atau pungli.

Ayah M, Choky Indra lalu mendatangi SMAN 8 Medan. Video Choky datang ke SMAN 8 Medan sempat viral di media sosial.

“Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar karena saya nggak mau berdamai, sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," ujar Choky di dalam video, dilansir dari Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Dia kemudian mencari kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut, namun tidak ada yang mau menanggapinya.

"Jangan lari kalian sampai mana pun saya kejar kalian," kata dia kepada seorang guru yang enggan ditemui.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam video tersebut, M keheranan dengan dengan apa yang dialaminya itu. Ia mengaku kebingungan, padahal nilainya diklaim baik.

"Sebenarnya salah saya apa, nilainya saya bagus, semua di situ kan, semester lalu nilai saya ada yang 90, kenapa saya bisa tinggal kelas," kata M.

Baca juga: Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Penjelasan polisi

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengkonfirmasi terkait adanya laporan dugaan pungli di SMAN 8 Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan pungli tersebut.

“Saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. (Unit) yang menangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” ungkap Hadi dikutip dari KompasTV, Selasa (25/6/2024).

Pihak kepolisian telah mengirimkan undangan kepada sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pungli di SMAN 8 Medan.

Selain itu, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut untuk mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Pengunjung Masjid Al Jabbar Bandung Kena Pungli Parkir Rp 25.000

Penjelasan kepala sekolah

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan Rosmaida Purba membantah bahwa M tidak naik kelas karena laporan dugaan pungli tersebut.

Menurut Rosmaida, M tidak naik kelas murni karena persoalan absensi yang dilakukan oleh siswi itu.

Pihaknya menyebutkan, di semester satu M pernah 11 hari tanpa keterangan, lima hari sakit, dan izin empat hari. Sehingga jumlah absen keseluruhannya 20 hari.

"Di semester dua anak ini sakit enam hari, izin tiga hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester dua ini seluruhnya adalah 32 hari," ujar Rosmaida dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/6/2024).

Total, M tidak hadir sekolah dalam satu tahun sebanyak 52 hari. Sementara izin dan sakit yang diajukan oleh M totalnya hanya 18 hari. Dengan kata lain, M tidak hadir sekolah sebanyak 34 hari tanpa keterangan.

Persoalan M yang sering tidak hadir dan menyebabkan tidak naik kelas ini, menurut kepala sekolah, berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8 Medan.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa, dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran. Karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ungkap Rosmaida.

Ia menyebutkan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun yakni sebanyak 266 hari. Sementara sekolah itu menggunakan kurikulum 2013.

Dalam kurikulum tersebut, kata dia, maksimal absensi atau ketidakhadiran siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Jadi di sekolah ini kami tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," tutur dia.

Meski demikian, Rosmaida tak menampik jika ia dilaporkan oleh orangtua M ke polisi atas dugaan pungli pada Februari 2024 lalu.

Bahkan, Rosmaida mengaku dirinya sudah menjalani sidang dengan agenda pemberian keterangan.

Ia menyebutkan, M mulai sering tidak hadir ke sekolah sejak dirinya dilaporkan ke pihak berwenang.

"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," kata dia.

Lebih lanjut, Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan laporan polisi atas dugaan pungli oleh dirinya dengan M yang tidak naik kelas.

Baca juga: Viral, Video Dugaan Pungli Ojol di Skybridge Bojonggede Bogor Catut Kapolsek-Danramil

Penjelasan dinas pendidikan

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, M Basir Hasibuan mengaku pihaknya telah bertemu dengan Rosmaida untuk dimintai keterangan.

Namun Rosmaida membantah tuduhan orangtua M. Dari keterangan yang ia dapat, M tidak naik kelas karena absensinya dalam setahun tidak mencapai 90 persen kehadiran.

Meski demikian, menurut Basir, keputusan tersebut layak untuk dikaji ulang karena ada fungsi pembinaan yang diabaikan oleh SMAN 8 Medan.

Basir menilai, seharusnya ketika siswa tidak hadir, pihak sekolah melakukan teguran tertulis dan memanggil orangtuanya.

"Pihak sekolah itu juga agak lalai, dalam pembinaan siswa tersebut. Kenapa agak lalai, kalau absensinya dia pernah dipanggil bulan September 2023, tapi tidak ada peringatan, hanya guru BK-nya saja yang memanggil. Guru BK pun tadi hadir saat kami konfirmasi," ucap Basir dikutip dari Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Ia mengungkapkan, secara prosedur seharusnya siswi tersebut diberikan surat peringatan satu, dua, ataupun tiga.

Namun, pihak sekolah hanya memanggil orangtua M pada 11 Juni 2024. Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menjelaskan soal absensi M sekaligus memberitahu siswa tersebut tidak naik kelas.

"Makanya tadi kita minta ke pihak sekolah agar dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali, karena upaya dari sekolah juga tidak sesempurna seharusnya dilakukan pembinaan, jadi pihak sekolah juga meminta waktu untuk memusyawarahkan untuk mempertimbangkan itu," ungkap Basir.

Pertimbangan lainnya, M juga memenuhi kriteria yang baik dalam konteks penilaian kelulusan mata pelajaran dan attitude-nya selama di sekolah.

Hal tersebut ia ketahui dari pengakuan wali kelas. Wali kelas M menerangkan, siswi itu tidak memiliki masalah dalam belajar dan bersikap.

"Karena di dalam Permendikbud itu penentuan kenaikan kelas itu kan tidak boleh dia sikapnya C, tidak ada sikapnya Nilai C," tutur Basir.

"Kemudian tuntas seluruh mata pelajaran (yang diikuti), jadi kemudian ketika masalah ketidakhadiran itu masih debatable," tambahnya.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengganggu gugat keputusan M yang tidak naik kelas itu. Sebab, keputusan itu menjadi wewenang dari pihak sekolah.

Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi