Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelajar SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kepsek Sebut karena Absen 52 Hari, Bukan karena Laporan Pungli

Kompas.com - 25/06/2024, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M, seorang siswi di SMAN 8 Medan tak naik kelas diduga karena ayahnya melaporkan sang kepala sekolah ke polisi atas dugaan pungli.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba.

Rosmaida mengatakan M tidak naik kelas murni karena persoalan absensi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaporan pungli yang dilapokan ayahnya.

"Di semester 1, anak ini 11 hari tanpa keterangan 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruh absennya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari," ujar Rosmaida kepada wartawan di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Kepsek SMAN 8 Medan Bergeming soal Siswa dari Orangtua Pelapor Pungli

Sementara pada semester pertama, kata Rosmaia, M tak hadir selama 11 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Menurutnya, M tak naik kelas murni berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8 Medan.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar dia.

Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.

Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.

Baca juga: Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswanya Tak Naik gara-gara Laporan Pungli

Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Sering tak sekolah setelah ayahnya laporkan kepsek

Ilustrasi sekolah(MChe Lee/Unsplash.com) Ilustrasi sekolah
Rosmaida juga membenarkan bahwa ia dilaporkan oleh ayah M ke polisi atas dugaan pungli pada Februari 2024.

Bahkan ia sudah menjalani sidang dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa M mulai sering tidak hadir ke sekolah sejak dirinya dilaporkan ke polisi.

"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," kata dia.

Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan laporan polisi dengan M yang tinggal kelas.

"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," pungkasnya.

Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Diduga Tak Naik Kelas Usai Laporan Pungli, Disdik Sumut Minta Keputusan Dikaji Ulang

Pernyataan orangtua M

CI, ayah M mengajukan protes soal anaknya yang tak naik kelas saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

Ia menduga anaknya dinyatakan tak naik kelas buntut dari laporan ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah.

Padahal berdasarkan keterangan CI, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus. Tetapi alasan sekolah memutuskan M tinggal kelas karena absennya yang banyak.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar CI.

CI mengatakan laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April 2024.

Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Diduga Tak Naik Kelas Setelah Lapor Pungli, Peran Kepsek Diselidiki

"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas CI.

Ia mengaku kecewa dengan pihak sekolah daan menyebut anaknya tetap membayar uang SPP secara penuh karena tak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 35.000 per bulan yang ditujukan untuk orang miskin.

"Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," kata CI.

Sementara itu, dikutip dari Tribun Medan, nilai rapor M melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Baca juga: Polemik Siswa SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Disdik Turun Tangan

Namun di rapor tertulis jelas jika MSF tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas agar M meningkatkan prestasi dan mengurangi absen.

Sementara itu M mengaku sudah tiga kali dipanggil kepala sekolah yang menanyakan soal ayahnya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata M..

Disdik Sumut minta keputusan dikaji ulang

Ilustrasi pelajar.DOK. PEXELS Ilustrasi pelajar.
Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara, M Basir Hasibuan mengaku pihaknya telah bertemu dengan Rosmaida untuk dimintai keterangan pada Minggu (24/6/2024).

Namun Rosmaida membantah tuduhan orangtua M. Kata dia, M tidak naik kelas karena absensinya dalam setahun tidak sampai 90 persen kehadiran.

Namun kata Basir, keputusan itu layak dikaji ulang karena ada fungsi pembinaan yang diabaikan pihak SMAN 8 Medan.

Menurutnya, saat siswa tidak hadir, pihak sekolah melakukan teguran tertulis dan memanggil orangtunya.

"Pihak sekolah itu juga agak lalai, dalam pembinaan siswa tersebut. Kenapa agak lalai, kalau absensinya dia pernah dipanggil bulan September 2023, tapi tidak ada peringatan, hanya guru BK-nya saja yang memanggil. Guru BK pun tadi hadir saat kami konfirmasi," ujar Basir saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Penutupan Medan Zoo untuk Perbaikan Tak Kunjung Terlaksana, padahal Sudah 3 Kali Bobby Berjanji

Menurut Basir, secara prosedur, siswi tersebut diberikan surat peringatan satu, dua, ataupun tiga.

Tapi pihak sekolah hanya memanggil orangtua M pada 11 Juni 2024. Dalam pertemuan itu, sekolah menjelaskan soal absensi M sekaligus memberitahu siswa tersebut tidak naik kelas.

"Makanya tadi kita minta ke pihak sekolah agar dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali, karena upaya dari sekolah juga tidak sesempurna seharusnya dilakukan pembinaan, jadi pihak sekolah juga meminta waktu untuk memusyawarahkan untuk mempertimbangkan itu," ungkap Basir.

Pertimbangan lainnya, M juga memenuhi kriteria yang baik dalam konteks penilaian kelulusan mata pelajaran dan attitude-nya selama di sekolah.

"Menurut pengakuan wali kelas yang saya telepon, anak ini tidak ada masalah dalam belajar, tidak ada masalah dalam sikap, karena di dalam Permendikbud itu penentuan kenaikan kelas itu kan tidak boleh dia sikapnya C, tidak ada sikapnya Nilai C," ujar Basir.

Baca juga: Debitur Bank Plat Merah di Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4 M

"Kemudian tuntas seluruh mata pelajaran (yang diikuti), jadi kemudian ketika masalah ketidakhadiran itu masih debatable," tambahnya.

Kata Basir, tinggal kelas siswa M memang menjadi wewenang dari sekolah dan pihaknya tidak bisa mengintervensi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo| Editor: Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Medan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cerita Ayah tentang Dhijey, Juara Karate Internasional Korban Kecelakaan Bus ALS
Cerita Ayah tentang Dhijey, Juara Karate Internasional Korban Kecelakaan Bus ALS
Medan
Duka Ayah Fahri Akbar, Atlet Karate Tewas Kecelakaan Bus Terbalik di Padang: Terkejut, Tak Percaya...
Duka Ayah Fahri Akbar, Atlet Karate Tewas Kecelakaan Bus Terbalik di Padang: Terkejut, Tak Percaya...
Medan
Maling Lembu di Asahan Diamuk Massa: Mobil Motor Dibakar dan Nyaris Tewas
Maling Lembu di Asahan Diamuk Massa: Mobil Motor Dibakar dan Nyaris Tewas
Medan
Jukir Liar Pukul Ojol yang Tolak Bayar Parkir di Medan, Polisi Tangkap Pelaku
Jukir Liar Pukul Ojol yang Tolak Bayar Parkir di Medan, Polisi Tangkap Pelaku
Medan
Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Simalungun Demo Tuntut Upah Lembur
Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Simalungun Demo Tuntut Upah Lembur
Medan
Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua
Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua
Medan
Tawuran Berdarah di Belawan, 1 Remaja Tewas Tertembak dan 4 Orang Terluka
Tawuran Berdarah di Belawan, 1 Remaja Tewas Tertembak dan 4 Orang Terluka
Medan
Sebelum Meninggal, Jurnalis di Medan Diduga Sempat Terjatuh di Kamar Mandi
Sebelum Meninggal, Jurnalis di Medan Diduga Sempat Terjatuh di Kamar Mandi
Medan
Warga Medan Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga untuk 10 Korban Unjuk Rasa, Jangan Lupakan Mereka
Warga Medan Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga untuk 10 Korban Unjuk Rasa, Jangan Lupakan Mereka
Medan
Aksi Demo di Medan, Suarakan Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Aktivis
Aksi Demo di Medan, Suarakan Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Aktivis
Medan
Kronologi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja
Kronologi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja
Medan
Jurnalis di Medan Tewas dengan Luka-luka di Tubuh, Polisi Selidiki
Jurnalis di Medan Tewas dengan Luka-luka di Tubuh, Polisi Selidiki
Medan
Lokasi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor, 3 Orang Tewas
Lokasi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor, 3 Orang Tewas
Medan
Cerita Mahasiswa Kurir di Medan, Motor dan 79 Paketnya Dicuri, Cari CCTV Sendiri
Cerita Mahasiswa Kurir di Medan, Motor dan 79 Paketnya Dicuri, Cari CCTV Sendiri
Medan
Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan
Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau