PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Buruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rezeki Abadi Sambosar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berunjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III, Jalan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Senin (8/9/2025).
Mereka menuntut pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan perusahaan.
Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan menyatakan, perhitungan upah lembur untuk delapan buruh yang terlibat mencapai Rp 335.059.607.
Baca juga: Gerebek Rumah Buruh di Nunukan, Polisi Amankan 133 Gram Sabu Asal Malaysia
Salah seorang buruh, Erianto Saragih mengeluhkan kompensasi jam lembur yang tidak semestinya.
“Upah lembur di luar jam reguler yang tidak dibayarkan. Lembur dari jam 6 sore ke jam 7 pagi atau 13 jam tanpa jam istirahat. Sementara jam lembur itu aturannya 7 jam satu hari atau 40 jam satu minggu. Kami lembur hampir 300 jam per bulan termasuk hari Minggu,” kata Erianto kepada Kompas.com.
Erianto menambahkan, saat pendirian Komisariat Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FTA-SBSI Solidaritas) di lingkungan perusahaan, pihaknya telah menuntut upah lembur ke Dinas Ketenagakerjaan.
Namun tidak lama setelah itu, ia dimutasi ke bagian kerja lain dan perusahaan malah membentuk serikat pekerja Garmen dan Tekstil (Gartek).
Baca juga: 7 Tuntutan Mahasiswa di DPRD Kalteng, dari Gaji Anggota Dewan hingga Upah Buruh
Dari 11 buruh yang menuntut upah lembur, tiga di antaranya mengundurkan diri secara sepihak dari FTA-SBSI.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
Ketua FTA SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga, mendorong UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk mempertimbangkan nasib tiga buruh yang mengundurkan diri.
Menurut Ramlan, keputusan tersebut diambil karena adanya tekanan dari pihak perusahaan.
“Itu mengundurkan diri sepihak. Tidak ada berkas pengunduran diri disampaikan kepada kami dan kami memperjuangkan kasus ini tanpa memandang perbedaan,” ungkapnya.
Dalam mediasi yang berlangsung, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, Robby Sipayung, menyampaikan bahwa dari sebelas buruh yang melapor, tiga di antaranya telah mengajukan surat pengunduran diri dan mencabut pernyataan mereka.
Robby juga menegaskan bahwa dari delapan orang buruh, perhitungan upah lembur yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp 335.059.607, dengan surat penetapan penghitungan dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.
Menanggapi permintaan FTA SBSI Solidaritas, Robby memastikan pihaknya akan mengundang tiga buruh yang mengundurkan diri serta perwakilan FTA SBSI Solidaritas dalam pertemuan selanjutnya.
“Kami memberikan waktu 14 hari kepada pihak perusahaan untuk membayarkan upah lembur. Selain fungsi pengawasan, kami juga melakukan proses pembinaan agar perusahaan memperbaiki kesalahan,” tuturnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini