MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menahan Tukimin, selaku mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (2/9/2025).
Dia diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 785.320.630.
Selain Tukimin, kejaksaan juga menahan mantan bendahara sekolah tersebut bernama Andrison F. Nainggolan.
Kepala Cabang Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan keduanya melakukan korupsi saat masih menjabat pada rentang waktu 2018 – 2022.
Namun, Yus belum mendetailkan bagaimana pola korupsi yang mereka lakukan.
Baca juga: HMI Medan Desak DPRD Hapus Tunjangan Mewah yang Lukai Nilai Keadilan
"Namun, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 785.320.630," ujar Yus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Jumat (5/9/2025).
Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu, Deli Serdang, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Mantan Pekerja Kantin Jadi Otak Pembobolan Sekolah di Medan
"Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Yus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini