KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).
Karen dijatuhi vonis sembilan tahun penjara karena membuat negara merugi sebesar Rp 1,8 triliun dan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim dikutip dari Kompas.com, Senin.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Karen Agustiawan yang sebelumnya pernah menduduki posisi tinggi di perusahaan pelat merah ini?
Baca juga: Profil Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan yang Divonis 9 Tahun Penjara
Dilansir dari Kompas.com, Karena awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina pada 2011-2021, Selasa (19/9/2023).
Karen ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa pukul 10.00 WIB.
Karen sempat keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB lalu kembali lagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pukul 13.53 WIB.
Sebelum menetapkan Karen sebagai tersangka, Lembaga Antirasuah sudah memanggil beberapa saksi terkait kerugian negara di balik pembelian gas alam cair di Pertamina sejak 2011.
Mereka yang dipanggil adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan, Direktur Utama Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
KPK langsung menahan Karen setelah menetapkan eks Dirut Pertamina ini sebagai tersangka.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari hingga Jumat (20/10/2023).
Firli Bahuri yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK menjelaskan, pihaknya menahan Karen untuk kebutuhan proses penyidikan.
Ia menambahkan, pengadaan gas alam cair semasa Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina menyebabkan negara merugi sebesar 140 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,1 triliun.
Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.