KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan sejumlah pelajar supaya melakukan aksi anarkis di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro tidak hanya menghasut, tapi juga diduga menyebarkan informasi bohong.
Menurut Ade, informasi yang disebarkan Delpedro dapat menimbulkan kerusuhan dan melibatkan anak di bawah umur.
“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).
Berikut profil Delpedro Marhaen yang ditangkap polisi.
Baca juga: Prabowo Minta Anggota Polisi yang Terluka akibat Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Apa Itu?
Profil Delpedro Marhaen
Selain menjabat sebagai Direktur Lokataru Foundation, Delpedro juga tercatat sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office.
Ia pernah menempuh studi di Program Sarjana Hukum di Universitas Tarumanagara pada 2018–2022.
Delpedro kemudian menempuh studi di Program Magister Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan Universitas Tarumanagara pada 2023–2024.
Berdasarkan akun LinkedIn resminya, ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang di dunia hukum dan HAM.
Delpedro pernah menjadi research assistant di Lokataru, Law, and Human Right Office pada 2019-2021.
Perjalanan kariernya berlanjut sebagai research assistant Hakasasi.id pada 2020-2021 dan program assistant Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2022-2023.
Setelah itu, ia menjadi peneliti di Haris Azhar Law Office hingga Desember 2023. Pada 2021–2023, ia juga tercatat sebagai koresponden BandungBergerak.id.
Delpedro kemudian kembali ke Lokataru, Law, and Human Rights Office dengan posisi sebagai researcher.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Delpedro sempat ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2024.
Pada saat itu, ia diringkus bersama anak penyanyi Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan.
Delpedro ditangkap usai mengikuti aksi demonstrasi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Penangkapan Delpedro Marhaen dinilai langgar hukum
Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan menilai, penangkapan Delpedro oleh Polda Metro Jaya sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Sebelum ditangkap, pintu kantor Lokataru sempat diketuk oleh sejumlah polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.32 WIB.
Ketika pintu dibuka, sepuluh orang yang mengenakan pakaian hitam kemudian mengaku dari Polda Metro Jaya.
Mereka langsung menanyakan keberadaan Delpedro dan menyodorkan surat kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Proses penangkapan tidak diwarnai aksi kekerasan, namun polisi sempat menyebut Delpedro terancam hukuman pidana selama lima tahun dan menyita laptop.
Polisi segera membawa Delpedro ke sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam.
Baca juga: Rangkuman Pernyataan Prabowo soal Demo, Ini 7 Poin yang Ditekankan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.