KOMPAS.com - Tarif listrik 8-14 September 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi, rumah tangga, dan bisnis tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik selama sepekan ke depan masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juni 2025.
Pada saat itu, pihak kementerian mengumumkan tarif listrik non-subsidi triwulan III (Juli-September) 2025.
Tarif listrik non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah serta penerangan jalan umum.
Demikian juga tarif listrik untuk pelanggan subsidi yang diputuskan tidak mengalami penyesuaian.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Itu artinya, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.
Lalu, berapa tarif listrik 8-14 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis?
Baca juga: Tarif Listrik 1-7 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Rincian tarif listrik 8-14 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis
Kementerian ESDM tidak melakukan penyesuaian tarif listrik pada triwulan III 2025 demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
Khusus pelanggan non-subsidi, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan.
Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada 29 Juni 2025.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Baca juga: Tarif Listrik 1-7 September 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya
Berikut tarif listrik 8-14 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:
Tarif listrik subsidi 8-14 September 2025 untuk keperluan rumah tangga:- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Itulah tarif listrik 8-14 September 2025 bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 September 2025, Berikut Rinciannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.