KOMPAS.com - Masyarakat tidak perlu khawatir terkait tarif listrik yang berlaku pada September 2025.
Sebabnya, tarif listrik mulai bulan ini dipastikan tetap sama seperti Agustus tanpa ada penyesuaian harga baru bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi, rumah tangga, dan bisnis.
Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif listrik secara berkala setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Tarif listrik bulan depan masih termasuk dalam periode penetapan triwulan III yang berlaku sejak Juli hingga September 2025 untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Lantas, berapa besaran tarif listrik yang berlaku pada 1-7 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis?
Baca juga: Rincian Tarif Listrik 24-31 Agustus 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Pada Jumat (27/6/2025), Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik triwulan III masih sama dengan triwulan II (April-Juni) 2025.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan, tarif listrik tidak disesuaikan demi memberi kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Dengan begitu, mereka dapat menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Rincian Tarif Listrik 24-31 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai tarif listrik pada 1-7 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis, simak rincian lengkapnya berikut ini:
Itulah tarif listrik yang berlaku pada 1-7 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik 18-24 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini